Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku-Kosmestik

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman. (Dok/Istimewa)
Intinya sih...
  • Kementerian Keuangan mengatur ulang tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, mulai berlaku per 5 Maret 2025.
  • Aturan ini memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, khususnya untuk buku, tas, kosmetik, hingga produk tekstil.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025

1. Kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal barang kiriman impor

ilustrasi impor barang (pexels.com/Chanaka)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, selain sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini.

"Adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan," ucapnya, Selasa (25/2/2025).

2. Aturan perlu diharmonisasi dan sosialisasi

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman.(Dok/Istimewa).

Ia menjelaskan, aturan ini perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, aturan ini akan memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

"Kemudian perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor," ujarnya.

3. Ketentuan barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk

Ilustrasi - Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (IDN Times/Sunariyah)

Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya maksimal 1.500 dolar AS atau Rp24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman.

"Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB 1.500 dolar AS," tulis Pasal 29A aturan tersebut.

Tidak hanya bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang sesuai ketentuan di atas juga dikecualikan dari pemungutan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Meski begitu, tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.

4. Ada 9 poin penting dalam perubahan aturan

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman. (Dok/Istimewa).

Berikut rincian, pokok-pokok perubahan aturan:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi

Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi

Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment

Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman 

Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).

5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu 

Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN

Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif.

Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen. Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen.

7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji

Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

Barang kiriman Jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali. 

8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional

Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.

9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman

Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram. Sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us