Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kilo Sabu

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Kanwil Aceh berhasil menggalkan penyelundupan narkotika seberat 135 kg melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengungkapkan penindakan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan sharing information dan joint analysis yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
1. Kronologi penindakan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menerjunkan tim kapal patroli yang berpatroli di area laut dan tim darat yang menyelidiki sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan," kata Leni, Jumat (14/2/2025).
Setelah menindaklanjuti informasi yang diperoleh, tim gabungan berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung narkotika jenis sabu, dengan total berat sekitar 135 kg.
Menurut Leni, tim gabungan juga mengamankan empat tersangka berinisial I, E, F, dan M. Selanjutnya, barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Hasil sinergi Bea Cukai dan seluruh aparat di tim gabungan

Dia mengatakan keberhasilan ini karena koordinasi dan sinergi bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan tim kapal patroli Bea Cukai, bekerja sama dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri dan Polda Aceh.
"Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini," ucap Leni.
3. Sepanjang 2024, Bea cukai gagalkan penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus

Leni menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) hingga 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari penindakan di tahun 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.
"Dari seluruh penindakan di tahun 2024 tersebut, total tegahan NPP yang berhasil diamankan ialah seberat 7,4 ton, meningkat dari tahun 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton."