Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan sebanyak 1.739 perusahaan tak taat mengikuti ketentuan membayar tunjangan hari raya (THR) pada 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, dari 1.739 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR tahun lalu, sebanyak 1.185 persusahaan telah ditindaklanjut.
"Ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).