Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat COVID-19 adalah wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah (Pemda) yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran virus corona harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.