Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Praktek Calo Pencairan JHT, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas!

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira meminta pemerintah menindak tegas para calo pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Para calo tersebut mengenakan tarif tinggi untuk proses klaim JHT, sehingga dinilai merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, Bhima menyoroti kegiatan para calo klaim JHT yang memanfaatkan waktu sebelum berlakunya aturan baru terkait JHT ditahan sampai usia 56 tahun.

Para calo mempromosikan bisnisnya agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan tertarik melakukan klaim JHT dengan jasa mereka, sebelum Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT berlaku sekitar 3 bulan lagi, atau tepatnya pada 4 Mei 2022 mendatang.

"Calo-calo ini tentunya kan merugikan para peserta BPJS. Sehingga calo-calo ini harusnya diproses secara hukum. Jadi apabila ditemukan calo baik di internal BPJS maupun di luar sistem BPJS atau karyawan BPJS, harusnya diberikan sanksi yang sangat berat, sehingga tidak ada lagi praktik pencaloan dalam pencairan BPJS, khususnya JHT ini," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).

1. Pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi maraknya calo JHT

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bhima, aktivitas para calo ini bisa diberantas pemerintah melalui digitalisasi. Apalagi, saat ini BP Jamsostek telah menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan cara-cara elektronik dan verifikasi identitas yang lebih valid. Sehingga mereka yang mencairkan JHT merupakan orang yang berhak, bukan yang membayar kepada calo. Nah proses dari identifikasi, validasi secara elektronik ini yang harusnya dipermudah. Kan BPJS juga sudah punya aplikasi, sudah menggunakan layanan internet, itu yang harusnya ditingkatkan. Sehingga pencaloan itu bisa turun signifikan," ucap dia.

2. Maraknya aktivitas calo JHT tak bisa dijadikan alasan terkait pengesahan aturan baru JHT

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015, syarat klaim JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri memang tidak banyak, yakni hanya menyertakan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, dan fotokopi KTP serta KK yang masih berlaku. Hal itu pun turut mempermudah calo melancarkan aksinya dalam membantu peserta mencairkan saldo JHT.

Meski begitu, menurut Bhima hal tersebut tidak bisa dijadikan salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Permenaker 2/2022 yang mengatur soal JHT ini lebih berkaitan dengan permasalahan keuangan BPJS Ketenagakerjaan karena banyaknya klaim. Bukan karena keberadaan calo yang memudahkan klaim JHT. Tapi banyaknya klaim, karena banyaknya pekerja yang di-PHK, dan masuknya premi relatif kecil, karena lapangan kerja semakin terbatas saat ini di masa pandemik," tutur Bhima.

3. Kemnaker sebut syarat klaim JHT di Permenaker lama cukup mudah, sehingga banyak calo

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan syarat klaim JHT dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 memang mempercepat proses klaimnya.

"Pengalaman mengurus klaim JHT, ini hanya hanya menggunakan surat paklaring, atau pernyataan pengalaman bekerja, lalu oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan dicairkan. memang banyak yang mencairkan itu karena kepepet, karena kebutuhan ekonomi di masa pandemik, darurat. Dicairkan dan dapat uangnya. Dan itu lebih mudah, dengan Permenaker 19 lebih mudah. Jadi setiap saat bisa dicairkan dengan paklaring, dengan surat pengalaman kerja," kata Indah acara Sosialisasi Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang digelar hari Senin, (14/2) lalu.

Setelahnya, Kemnaker menemukan banyaknya jasa calo klaim JHT. Para calo juga makin gencar menawarkan jasanya di saat pandemik COVID-19 yang masih berlangsung saat ini, karena banyak pekerja yang membutuhkan dana darurat.

"Sudah kepepet mencairkan JHT masih ada ada calo-calo yang nantinya hasil pencairan dibpotong biaya 10-20 persen. Orang sudah kepepet, sudah susah, masih saja ada calo. Itu terjadi cukup banyak, sejak 2020- hingga hari ini karena pencairan JHT hanya dengan menggunakan paklaring, surat pengalaman bekerja dari perusahaan," kata Indah.

Oleh sebab itu, pemerintah merapikan kembali program JHT ini, dengan mengembalikan hakikatnya sebagai dana untuk jaminan hari tua, sehingga ditahan sampai usia 56 tahun.

"Konteks JHT kita rapikan kembali, jaminan hari tua, karena kita ingin memastikan hari tua kita sebagai pekerja punya tabungan pensiun," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us