Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Calo Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Berlaku, Tarifnya 20 Persen

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun mulai berlaku 4 Mei 2022, atau sekitar 3 bulan lagi. Rentang waktu ini pun dimanfaatkan calo untuk menawarkan jasa pencairan JHT sebelum aturan itu berlaku.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Jumat (18/2/2022), ada seorang pengguna Facebook yang menawarkan jasa pencairan JHT. Pengguna Facebook itu berinisial RN. Dia mempromosikan jasanya dengan menuliskan ajakan untuk mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku.

Adapun ketentuan baru pencairan dana JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

1. Syarat mencairkan JHT lewat calo

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

IDN Times pun menghubungi RN untuk menanyakan syarat-syarat mencairkan JHT melalui jasanya itu. Adapun syaratnya antara lain dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BJPS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

Dia mengatakan, JHT bisa dicairkan meski tidak melampirkan paklaring. Perlu diketahui, paklaring adalah surat yang diterbitkan perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut dan menjabat posisi tertentu, serta masa kerja yang bersangkutan.

2. Dikenakan tarif 20 persen

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika ingin menggunakan jasa RN, maka akan dikenakan tarif 20 persen dari nominal JHT yang dicairkan. Misalnya, kamu mencairkan JHT senilai Rp10 juta. Maka, tarif yang harus dibayarkan kepada RN senilai Rp2 juta.

"Dua puluh (20) persen, bayar sesudah cair," ucapnya.

Dia mengatakan, saldo JHT dengan nominal di bawah Rp10 juta akan cair dalam waktu 1 jam apabila tidak ada kendala sistem.

"Uang 100 persen masuk rekening pribadi," kata dia.

3. Kemnaker pernah singgung jasa calo pencairan JHT

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)

Pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang digelar hari Senin, (14/2/2022), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, jasa calo pencairan JHT sudah marak sejak 2020 lalu.

"Itu terjadi cukup banyak sejak 2020 hingga hari ini, karena pencairan hanya menggunakan paklaring," ucap Indah.

Dia juga mengatakan, sebagian besar calo mengenakan tarif 20 persen kepada pengguna jasa pencairan JHT tersebut.

"Masih ada calo-calo yang nantinya hasil pencairan dipotong biaya 10-20 persen," tutur Indah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us