Pengendara (kiri) terlihat berhenti di bahu jalan Tol (inin nastain/IDN Times)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Itu menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Dalam dokumen tersebut, DJP mengagendakan penyusunan regulasi baru untuk mempertegas landasan hukum pemungutan pajak di sektor ini.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen Renstra tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).