Ada Subsidi UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Begini Cara Dapatnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menggelontorkan subsidi uang kuliah tunggal (UKT) di 2021 ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi yang diberikan senilai Rp2,4 juta untuk 1 semester kepada 310.508 mahasiswa.
Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp745,2 miliar.
"Selain memberikan anggaran dan bantuan kuota internet, ada bantuan UKT. Sasarannya adalah 310.508 mahasiswa dengan UKT yang dibayarkan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk 1 semester," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
1. Subsidi diberikan khusus untuk mahasiswa semester ganjil

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan subsidi ini hanya diberikan kepada mahasiswa semester 3,5, dan 7 di tahun ajaran 2021/2022 ini.
"Sehingga mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus drop out karena tidak bisa membayar UKT pada semester ini," kata Sri Mulyani.
2. Subsidi diberikan untuk mahasiswa yang bukan penerima KIP Kuliah dan beasiswa Bidikmisi

Sri Mulyani mengatakan penerima subsidi UKT Rp2,4 juta ini ialah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang bukan merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan subsidi UKT ini juga tak diberikan kepada penerima beasiswa Bidikmisi.
"Jadi bantuan UKT ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah, atau beasiswa Bidikmisi. Itu artinya sudah dibantu," tutur Nadiem.
3. Cara mendaftar untuk menjadi penerima subsidi UKT Rp2,4 juta

Untuk menjadi penerima subsidi UKT Rp2,4 juta, mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian, perguruan tinggi akan mengajukan nama mahasiswa yang mendaftar ke Kemendikbud Ristek.
Subsidi UKT akan disalurkan pemerintah langsung ke perguruan tinggi masing-masing. Apabila biaya UKT mahasiswa lebih besar dari Rp2,4 juta, maka sisanya menjadi kebijakan masing-masing perguruan tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswa.
"Bantuan UKT kami berikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa. jika UKT lebih besar dari itu maka selisih menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," tutur Nadiem.