AFPI dan 97 Platform Pinjaman Daring Bantah Tuduhan Kartel Bunga

- AFPI dan 97 platform pinjaman daring menolak tuduhan kesepakatan suku bunga
- Setiap platform fintech memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga, dengan batas maksimum yang diturunkan dari 0,8% menjadi 0,4%
- Terdapat variasi suku bunga yang ditetapkan masing-masing platform, dan semua hanya mengikuti arahan regulator
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menyatakan penolakan atas tuduhan adanya kesepakatan dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan penetapan batas maksimum suku bunga oleh AFPI dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang kerap dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan pinjol ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan menyusul sidang tanggapan terlapor yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (11/9/2025).
1. Setiap platform fintech punya independensi tetapkan suku bunga

Lebih lanjut, Entjik menegaskan pedoman perilaku AFPI yang dijadikan dasar tuduhan oleh investigator KPPU justru disusun untuk meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya dari metode penagihan yang intimidatif dan penerapan suku bunga tinggi oleh pinjol ilegal sebelum adanya regulasi.
Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi persaingan usaha.
“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, sebagaimana diatur dalam pedoman perilaku AFPI, merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.
2. Ada variasi suku bunga yang ditetapkan masing-masing platform

Ia juga menyampaikan dalam praktiknya terdapat variasi suku bunga yang diterapkan oleh masing-masing platform, sehingga tetap mencerminkan adanya kompetisi di industri.
Menurutnya, hal ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis.
3. Platform dan asosiasi hanya ikuti arahan regulator

Seluruh platform yang hadir dalam sidang tersebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap tuduhan investigator KPPU.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan dalam penentuan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” ucap Entjik.