Target Rp1.988,9 Triliun, Kemenkeu Ungkap Arah Kebijakan Pajak 2024

Kebijakan pajak di tengah ketidakpastian ekonomi global

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4 persen dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Berkaca pada tahun ini, penerimaan pajak untuk periode Januari-Agustus masih tumbuh positif, terutama didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Realisasinya mencapai Rp1.246,97 triliun (72,58 persen dari target) atau tumbuh 6,4 persen.

Penopangnya adalah PPh nonmigas yang sebesar Rp708,23 triliun (81,07 persen) atau tumbuh 7,06 persen. Kemudian PPN berhasil dikumpulkan Rp477,58 triliun (64,28 persen) atau tumbuh 8,14 persen. Sementara, PBB & pajak lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi.

Patut disadari, kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.

Maka dari itu, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai realisasi yang lebih besar dari target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. Untuk diketahui, hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Dengan profit tahun 2022 dilaporkan pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutangnya pada April 2023. 

Namun demikian, pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun (5,9 persen) diperkirakan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari s.d. Agustus (6,4 persen). Hal ini dikarenakan penurunan harga komoditas diperkirakan berlanjut dan perlambatan perdagangan global yang persisten. Hal ini akan menimbulkan tekanan pada PPh/PPN Impor dan PPN DN serta akan mendorong WP untuk melakukan penurunan angsuran PPh Badan. 

1. Sejumlah tantangan yang harus dihadapi demi mencapai target pajak

Target Rp1.988,9 Triliun, Kemenkeu Ungkap Arah Kebijakan Pajak 2024Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. (dok. Kemenkeu)

Upaya mencapai target pajak pada tahun depan tidak mudah. Ada sederet permasalahan yang harus direspons, antara lain, tensi geopolitik yang semakin memanas, seperti perang Rusia dan Ukraina yang belum selesai, disambung oleh perang Israel dan Hamas, serta ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China juga patut dicermati karena akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan global.

Tantangan lain yang muncul antara lain dampak perubahan iklim, di mana dampaknya sudah terlihat sekarang dengan kekeringan di mana-mana dan memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama. Kemudian yang tidak kalah pelik adalah perkembangan digitalisasi yang teramat cepat.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Anggaran Pendidikan Rp660,8 Triliun Tepat Sasaran

2. Arah kebijakan perpajakan 2024

Target Rp1.988,9 Triliun, Kemenkeu Ungkap Arah Kebijakan Pajak 2024Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. (dok. Kemenkeu)

Adapun kebijakan umum perpajakan 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan terkait Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Selain itu, kebijakan lain juga dilakukan untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pada tahun mendatang antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan  data, dan melakukan tindakan penegakan hukum..

Pemerintah turut menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Pemerintah juga memberikan  insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. 

Secara teknis, Dwi menambahkan, dalam optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, langkah yang ditempuh adalah tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP.

Ditjen Pajak akan memperkuat ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, seperti implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.


Dari kegiatan penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap akan menjunjung tinggi prinsip yang berkeadilan, dengan melakukan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. 

Ditjen Pajak optimis dapat mengatasi seluruh tantangan mengingat Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Melalui implementasi CTAS, diharapkan sistem informasi serta proses bisnis Ditjen Pajak dapat semakin terintegrasi dan andal sehingga menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

3. Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023

Target Rp1.988,9 Triliun, Kemenkeu Ungkap Arah Kebijakan Pajak 2024Dirjen Pajak, Suryo Utomo. IDN Times/Hana Adi Perdana

Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4 persen dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun. 

Untuk mencapai target itu, pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Pajak juga menjadi instrumen kebijakan fiskal, baik untuk mendukung program pemerintah maupun dalam kondisi darurat (discretionary measures). Hal ini sudah berjalan dan akan diteruskan pada 2024 mendatang.

Instrumen yang dimaksud insentif perpajakan umum, antara lain, PPN tidak terutang atas pengusaha kecil (omzet sampai dengan Rp4,8 miliar), PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, tax holiday & tax allowance, pengurangan 50 persen tarif PPh bagi WP badan UMKM (omzet s.d Rp50 miliar), PPh final 0,5 persen untuk WP dengan omzet usaha tertentu sesuai PP 55 2022, pembebasan PPh final untuk WP OP dengan omzet tertentu sesuai PP 55 2022 dengan omzet s.d. Rp500 juta, Free Trade Zone (dibebaskan PPN dan PPnBM), Kawasan Ekonomi Khusus (tidak dipungut PPN dan PPnBM), PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat, pembebasan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan/atau peralatan, PPN tidak dipungut atas alat angkutan tertentu, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas mobil listrik.

4. Tetap optimis

Target Rp1.988,9 Triliun, Kemenkeu Ungkap Arah Kebijakan Pajak 2024Seremonial peluncuran e-meterai oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya (kanan). (Dok. Peruri)

Meski dihadang oleh berbagai tantangan, pada tahun ini penerimaan pajak untuk periode Januari s.d. Agustus masih tumbuh positif terutama didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Realisasinya mencapai Rp1.246,97 triliun (72,58 persen dari target) atau tumbuh 6,4 persen.

Pertumbuhan ini ditopang oleh PPh non migas yang mencapai angka Rp708,23 triliun (81,07 persen) atau tumbuh sebesar 7,06 persen. Selain itu, PPN yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp477,58 triliun (64,28 persen) atau tumbuh 8,14 persen. 

Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya. Oleh karena itu, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai realisasi yang lebih besar dari target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun.

Pencapaian penerimaan pajak tersebut didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil. Selain itu, terdapat spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Profit tahun 2022 pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutang pada April 2023 pun turut memberi dampak positif. Di akhir tahun 2023, pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen menjadi Rp811,4 triliun sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian Pajak Penghasilan juga diproyeksikan tumbuh 8,6 persen menjadi Rp1.139,8 triliun. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap Rp37,7 triliun.

Selain itu, strategi pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (WEB)

Baca Juga: Dorong UKM Tembus Pasar Ekspor, Kemenkeu Lanjutkan Program PKE UKM

Topik:

  • Ahmad Faisal
  • Marwan Fitranansya
  • Ezri T Suro
  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya