Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!

Hukum waris penting untuk mengetahui hak ahli waris

Jakarta, IDN Times - Setiap manusia akan mengalami tahap kematian. Pada tahap tersebut, seseorang yang meninggal biasanya memiliki ahli waris. Waris sendiri adalah harta kekayaan ataupun hutang yang dimiliki dan ditinggalkan oleh pewaris, dalam hal ini pemilik waris, ketika pewaris tersebut mengalami peristiwa kematian.

Dalam hal kepengurusan waris, Seringkali terjadi permasalahan yang berkelanjutan dari harta serta hak-hak properti yang ditinggalkan pewaris yang sudah meninggal dunia, sehingga tidak heran jika waris ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. 

Di Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam merujuk panduan waris kepada hukum Islam. Hukum ini merupakan suatu keharusan sebagai konsekuensi ketaatan umat dalam menjalankan ajaran syariat Islam. Lalu, apa saja syarat, rukun, dan bagaimana hukum ini berjalan? Serta bagaimana cara perhitungan waris dalam hukum waris Islam ini? Simak ulasannya berikut!

1. Undang-undang yang mengatur hukum waris Islam di Indonesia

Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!ilustrasi investasi syariah (Freepik.com/pch.vector)

Hukum waris Islam di Indonesia diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dimana KHI merupakan sebuah Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk juga hal-hal Pewarisan. 

KHI ini sendiri didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Rasulullah, yang mana digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan keluarga masyarakat Islam di Indonesia.

Dalam KHI terdapat tiga buku yang masing-masingnya dibagi menjadi beberapa Bab dan Pasal. Untuk bidang hukum waris Islam, terdapat di buku II KHI berjudul “Hukum Kewarisan”. Buku KHI bidang hukum waris Islam ini terdiri atas 6 Bab dan 44 Pasal. 

Baca Juga: 7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Waris

2. Syarat menjadi ahli waris

Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Untuk menjadi ahli waris, seseorang harus memenuhi syarat berikut:

  • Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum, hal ini bisa dinyatakan  hakim.
  • Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
  • Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, kekerabatan, ataupun memerdekakan budak.
  • Menganut agama yang sama, yaitu Islam.

Berikut orang-orang yang berhak menerima waris:

  • Anak pria
  • Anak wanita
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara pria
  • Saudara wanita
  • Janda
  • Duda

3. Rukun hukum waris Islam

Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!ilustrasi sedang mempelajari tentang Islam (pexels.com/Thirdman)

Sesuai dengan beberapa ajaran Islam, hukum waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini harus dipenuhi karena jika tidak harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. 

  • Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
  • Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan mayit berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
  • Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan mayit setelah peristiwa kematiannya.

4. Cara perhitungan hukum waris Islam

Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!ilustrasi ibu dan anak (Pinterest)

Terdapat beberapa pembagian untuk perhitungan hukum waris Islam ini. 

Pembagian warisan ke anak perempuan
Untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita tersebut. Bila anak wanita merupakan anak tunggal, maka warisan yang didapatkan adalah setengah bagian. 

Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak wanita, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian. Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria. Maka anak pria 2 : 1 anak wanita bagian yang didapatkan nya.

Pembagian warisan ke istri atau janda
Dalam hal ini, jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda, kedua pihak tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya. Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anak-anaknya, dengan besaran bagian sama besar untuk masing-masing. 

Namun sesuai dengan hukum waris Islam jika suami meninggal, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian. Tetapi jika suami memiliki anak, maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian.

Pembagian warisan ke ayah
Pembagian warisan ini memiliki besaran bagian yang cukup besar. Dimana ayah dari pewaris akan mendapatkan sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya). 

Kondisi tersebut berlaku selama pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian ayah lebih kecil sekitar seperenam bagian.

Pembagian warisan ke Ibu
Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, dalam hal ini anaknya, apabila tidak memiliki keturunan. 

Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan seperenam bagian. Tetapi ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah. Jika masih bersama, maka ibu hanya mendapat sepertiga bagian dari hak istri atau janda.

Pembagian warisan ke anak laki-laki
Anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak wanita dari pewaris, sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

Baca Juga: Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya