ilustrasi tarif impor (pixabay.com/geralt)
Adapun investigasi section 301 dilakukan Trump karena Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan pada banyak negara.
Berdasarkan dokumen analisis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Section 301 dari Trade Act 1974 merupakan Undang-undang Amerika Serikat yang memberikan kewenangan kepada United States Trade Representative (USTR) untuk menyelidiki serta menjatuhkan sanksi terhadap pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil dan merugikan AS.
Ketentuan itu menjadi salah satu instrumen bagi AS untuk melakukan tindakan perdagangan unilateral, yang memungkinkan presiden menerapkan tarif atau pembatasan perdagangan apabila ditemukan kebijakan luar negeri negara mitra AS yang dinilai tidak adil. Lebih lanjut, ada beberapa hal yang menyebabkan kebijakan tarif resiprokal Trump dibatalkan MA AS.
Pertama, ketentuan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 yang digunakan Trump sebagai dasar hukum dinyatakan tidak sah. IEEPA 1977 sendiri memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat ada masalah negara yang mendesak atau national emergency.
Menurut MA AS, Trump tidak bisa menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif sebab, defisit perdagangan yang menjadi alasan Trump mengenakan tarif resiprokal tidak memenuhi kriteria national emergency dan dianggap overreach. Defisit perdagangan tidak cukup sebagai ancaman luar biasa. Kebijakan dinilai terlalu luas dan tidak proporsional.
Kemudian, MA AS menyatakan tarif adalah bagian dari power of taxation yang dimiliki Kongres sebagai lembaga legislatif, bukan oleh eksekutif (Pemerintah AS).