Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Airlangga Ungkap Nasib Kesepakatan Perdagangan Resiprokal dengan AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS belum berlaku karena masih menunggu hasil investigasi section 301 yang dilakukan Pemerintah AS sejak Maret 2026.
  • Airlangga Hartarto menyebut pembahasan ulang ART akan dilakukan setelah Juli 2026 dan kemungkinan ada perubahan mendasar dalam isi perjanjian tersebut.
  • Sementara investigasi berlangsung, AS tetap mengenakan tarif sementara sebesar 15 persen pada produk ekspor Indonesia hingga keputusan akhir ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kesepatakan perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) belum berlaku. Padahal, dokumen ART sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan, perjanjian itu akan berlaku 90 hari setelah ditandatangani atau jatuh pada hari ini, Rabu (20/5/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dokumen ART belum diberlakukan karena ada investigasi section 301.

Investigasi itu dilakukan Pemerintah AS terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia sejak 11 Maret 2026.

Deadline ART belum, karena kita sedang evaluasi 301 sampai akhir Juli,” ucap Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta.

1. Perjanjian ART bakal diubah lagi

Presiden AS, Donald Trump, saat mengumumkan rincian tarif resiprokal. (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Airlangga mengatakan, pada Juli mendatang, Indonesia akan membahas lagi perjanjian ART dengan AS. Dia mengatakan, akan ada perubahan mendasar dalam perjanjian itu.

“Setelah akhir Juli baru kita bicarakan lagi. Mungkin ada sedikit perubahan daripada dasar ART,” ucap Airlangga.

2. AS masih kenakan tarif sementara pada produk yang diekspor RI

ilustrasi tarif dagang (pixabay.com/viarami)

Sementara itu, AS mengenakan tarif sementara sebesar 15 persen pada produk yang diekspor Indonesia.

“Tarifnya nanti diputus lagi sesudah itu, sekarang kan 15 persen, nanti dilihat lagi,” ucap Airlangga.

3. Investigasi section 301 dilakukan usai MA AS batalkan kebijakan tarif resiprokal

ilustrasi tarif impor (pixabay.com/geralt)

Adapun investigasi section 301 dilakukan Trump karena Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan pada banyak negara.

Berdasarkan dokumen analisis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Section 301 dari Trade Act 1974 merupakan Undang-undang Amerika Serikat yang memberikan kewenangan kepada United States Trade Representative (USTR) untuk menyelidiki serta menjatuhkan sanksi terhadap pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil dan merugikan AS.

Ketentuan itu menjadi salah satu instrumen bagi AS untuk melakukan tindakan perdagangan unilateral, yang memungkinkan presiden menerapkan tarif atau pembatasan perdagangan apabila ditemukan kebijakan luar negeri negara mitra AS yang dinilai tidak adil. Lebih lanjut, ada beberapa hal yang menyebabkan kebijakan tarif resiprokal Trump dibatalkan MA AS.

Pertama, ketentuan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 yang digunakan Trump sebagai dasar hukum dinyatakan tidak sah. IEEPA 1977 sendiri memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat ada masalah negara yang mendesak atau national emergency.

Menurut MA AS, Trump tidak bisa menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif sebab, defisit perdagangan yang menjadi alasan Trump mengenakan tarif resiprokal tidak memenuhi kriteria national emergency dan dianggap overreach. Defisit perdagangan tidak cukup sebagai ancaman luar biasa. Kebijakan dinilai terlalu luas dan tidak proporsional.

Kemudian, MA AS menyatakan tarif adalah bagian dari power of taxation yang dimiliki Kongres sebagai lembaga legislatif, bukan oleh eksekutif (Pemerintah AS).

Editorial Team