Pakar Minta Negara Transparan Terkait Perjanjian Resiprokal RI-AS

- Pakar hukum menuntut pemerintah lebih transparan soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS agar publik bisa berpartisipasi secara bermakna dan mencegah kekacauan informasi di pasar.
- Isu utama mencakup kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi, kewajiban sertifikasi halal, serta potensi dampak geopolitik melalui rantai pasok dan kebijakan ekonomi digital.
- Sejumlah ahli menilai perjanjian ini memberi keuntungan tarif nol persen untuk komoditas tertentu, namun juga berisiko merugikan Indonesia lewat penghapusan TKDN, aturan halal, dan ekspor mineral mentah.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menantang negara lebih transparan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal (The Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.
"Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” kata Harris dalam keterangan, Selasa (24/2/2026).
1. Soal transfer data pemerintah harus tunduk UU PDP

Harris turut menyoroti isu transfer data yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Harris menegaskan, kuncinya terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tak sekadar menelan janji aman, melainkan menagih bukti penegakan hukumnya.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," kata Harris.
Selain itu, isu halal pun tak kalah panas. Meski pemerintah lewat dokumen FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib. Harris mengatakan, kekhawatiran publik harus dijawab secara transparansi, bukan sekadar administrasi.
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" kata dia.
2. Wanti-wanti geopolitik tetap bisa menyusup di era digital

Harris turut menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya tangga untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.
Sementara mengenai isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan, Harris tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, di era digital, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoid, itu realitas dunia modern,” kata dia.
3. Kerugian dari perjanjian tarif resiprokal yang ditandatangani

Ahli Kajian Wilayah AS, Suzie Sudarman, mengatakan dari perjanjian itu, ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia. Namun, hal lainnya dianggap merugikan.
"Ada beberapa yang menguntungkan, misalnya nol persen tarif untuk kopi, koko dan sawit (menguntungkan), yang lain lebih merugikan atau tidak menguntung. Kasihan Indonesia," kata Suzie, Minggu (22/2/2026).
Adapun, Peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rizky Banyualam, mengungkapkan hal-hal yang dapat merugikan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin dalam pasal perjanjian tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal.
Hal itu dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk konsumsi di Indonesia bersertifikat halal. Jika kesepakatan dijalankan, pemerintah harus melakukan penyesuaian atau perubahan pada undang-undang tersebut.
"Padahal di Indonesia itu jaminan halal produk UU JPH itu mewajibkan semua produk konsumsi itu wajib halal. Artinya, kan itu harus menyesuaikan dengan undang-undang gitu," ujarnya.
Sektor mineral kritis juga menjadi sorotan karena adanya klausul yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya, poin itu bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mewajibkan hilirisasi atau pelarangan ekspor bahan mentah.
Poin krusial lainnya adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS. Rizky menilai, hal itu berisiko merusak strategi industri nasional yang selama 10 tahun terakhir konsisten diterapkan.
Rizky juga mengkritik adanya klausul yang tidak setara dalam sektor perikanan. Dia membeberkan, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk, namun hal yang sama tidak berlaku sebaliknya.


















