Tak Hanya Ganti Rugi, Warga juga Dapat Lahan Relokasi Bandara VVIP IKN

Pemerintah sediakan 400 hektare untuk relokasi warga

Jakarta, IDN Times – Rakyat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN mendapatkan santunan atau ganti rugi oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat yang terdampak juga akan mendapatkan relokasi dari pemerintah yang disiapkan Badan Bank Tanah.

Ganti rugi itu diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmun Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung PIJ, PPU. 

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan penyiapan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak, merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN tersebut.

“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU. Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/02/2024).

Baca Juga: Jokowi Yakin Perayaan HUT ke-79 RI Digelar di IKN

1. Pembangunan Bandara VVIP IKN memperhatikan hak-hak masyarakat

Tak Hanya Ganti Rugi, Warga juga Dapat Lahan Relokasi Bandara VVIP IKNPemberian santunan dari pemerintah kepada rakyat (dok. Bank Tanah)

Usai menyerahkan santunan ganti rugi, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikanhal itu merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

2. Lahan relokasi warga seluas 400 hektare

Tak Hanya Ganti Rugi, Warga juga Dapat Lahan Relokasi Bandara VVIP IKNwebsite itb.ac.id

Sedangkan Project Manager PPU, Syafran Zamzami, menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN mendapatkan lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara. Wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN adalah Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Lahan seluas 400 hektare tersebut telah disiapkan oleh Badan Bank Tanah untuk kebutuhan relokasi masyarakat. Relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 hektare (ha).

Baca Juga: Investasi Tetap Mengalir ke IKN di Tengah Wacana Hak Angket Pemilu

3. Warga penerima diverifikasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria

Tak Hanya Ganti Rugi, Warga juga Dapat Lahan Relokasi Bandara VVIP IKNProsesi peletakan batu pertama pembangunan Kodim IKN. (21/12/2023). (tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Bank Tanah bertanggungjawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat. 

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA. 

Syafran mengatakan, “Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Proyek IKN Gaspol Lagi Usai Pemilu, Giliran Bank BUMN dan Telkom

Baca Juga: Warga Terima Ganti Rugi dan Relokasi dari Pembangunan Bandara VVIP IKN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya