Jakarta, IDN Times - Amazon digugat secara class action di Pengadilan Federal Seattle, Amerika Serikat (AS) pada Jum'at (23/5/2025), atas dugaan menjual beras yang mengandung logam berat seperti arsenik, kadmium, timbal, dan merkuri. Gugatan diajukan oleh konsumen yang menuduh Amazon lalai menguji serta mengungkap kandungan berbahaya dalam produk beras yang dijual di platformnya.
Kasus ini mencuat setelah organisasi nirlaba Healthy Babies, Bright Futures (HBBF) merilis laporan mengenai temuan logam berat dalam beras yang dijual di berbagai toko di AS, termasuk melalui Amazon. Gugatan menuntut ganti rugi minimal 5 juta dolar AS (Rp81,2 miliar) dan mendesak perubahan kebijakan perusahaan karena risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak.