DPR Minta Aturan Pengiriman Barang PMI Dipermudah

BP2MI soroti penumpukan barang PMI

Intinya Sih...

  • Komisi IX DPR RI mengingatkan agar pengiriman barang PMI untuk keluarga di Indonesia dipermudah, terutama pada momentum Lebaran Idul Fitri.
  • Anggota DPR Fraksi-PKS menyuarakan aspirasi teman-teman PMI agar barang kiriman mereka dipermudah masuk dan aman sejak 2022.

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga mereka di Indonesia dari luar negeri dapat dipermudah, terlebih pada momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, para PMI mengirimkan barang mereka karena tidak bisa mudik. Harapannya, mereka tetap dapat mengirimkan barangnya untuk keluarga di rumah.

Kurniasih mengatakan, regulasi yang ada harus memberikan kemudahan termasuk relaksasi dari sisi kepabean agar barang-barang PMI, yang merupakan pahlawan devisa negeri ini bisa mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.

"Kami harap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga, padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi tapi terjadi kesimpangsiuran di lapangan. Artinya, ada persoalan di implementasi. Intinya, tolong permudah masuknya barang-barang teman-teman PMI," ungkap Kurniasih, dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau Ulang

1. DPR ingatkan PMI adalah pahlawan devisa

DPR Minta Aturan Pengiriman Barang PMI DipermudahPara pekerja melakukan pengawasan pada proses pencetakan bangunan menggunakan 3D Construction Printing yang dikembangkan oleh Autoconz. (Dok. Istimewa)

Anggota DPR Fraksi-PKS ini mengungkapkan, sudah menyuarakan aspirasi teman-teman PMI agar barang kiriman mereka dipermudah masuk dan aman sejak 2022.

Ia menyebut saat melakukan serap aspirasi kepada PMI di Hong Kong pada 2022 silam, banyak yang mengeluhkan kiriman barang dari PMI tidak sampai, bahkan diacak-acak dan dimintai oknum di Indonesia sejumlah uang agar barangnya bisa sampai ke keluarga.

"Keluhan itu secara resmi sudah kami sampaikan ke BP2MI dan kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan masuknya barang PMI dari luar negeri ini harus memiliki spirit yang sama bahwa PMI itu pahlawan devisa, bukan orang yang bisa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Kurniasih. 

Baca Juga: Cetak Pengusaha dari PMI Hong Kong, Pegadaian Gelar Pelatihan Bisnis

2. BP2MI soroti penumpukan barang PMI

DPR Minta Aturan Pengiriman Barang PMI DipermudahKepala BP2MI Benny Ramdhani meninjau tumpukan barang milik PMI. (Dok. Humas BP2MI)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti penumpukan barang milik PMI, yang ada di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penumpukan barang PMI menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. 

Namun, menurutnya, wajar bila Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, justru dapat melanggar peraturan bila tidak melaksanakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri," kata Benny.

3. BP2MI minta Permendag Nomor 36 2023 ditinjau ulang

DPR Minta Aturan Pengiriman Barang PMI Dipermudahilustrasi kapal barang.(pexels.com/ Fred)

Benny meminta supaya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus ditinjau ulang.

Menurut dia, semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi dalam peraturan tersebut telah menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag Nomor 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ujarnya.

Benny menyadari, peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ucapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya