Cara Daftar Franchise Indomaret, Sudah Pasti Dicari Pembeli!
Syarat dan tahapan berikut harus dipenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat biasanya mengunjungi minimarket atau toko kelontong untuk memenuhi kebutuhan pokok. Keberadaannya tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Salah satu minimarket yang paling terkenal dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia adalah Indomaret.
Indomaret adalah jaringan minimarket waralaba pertama di Indonesia di bawah naungan perusahaan Salim Group. Karena sistem bisnis yang diterapkan waralaba atau franchise, Indomaret dapat dijadikan peluang usaha bagi masyarakat yang ingin bisnis franchise.
Untuk itu, IDN Times merangkum syarat dan tahapan untuk menjadi franchisee, yaitu pihak yang membayar atau membeli, meminjam hak dagangan atau merk dagangan beserta sistem usaha yang dimiliki pewaralaba. Berikut cara daftar franchise Indomaret.
Baca Juga: Daftar Indomaret yang Buka 24 Jam di Jakarta, Beserta Alamatnya
1. Syarat yang harus dipenuhi
Langkah yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Lokasi toko di area komersial dengan luas ideal 120-200 m2.
- Kelengkapan izin usaha minimarket: IMB/IPB Ruko, UUG/HO, SIUP, TDP, IUTM/IUTS, STPW, NPWP, PKP, dll.
- Dana investasi dengan nilai estimasi Rp. 394 juta.
- Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem waralaba Indomaret