TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Bea Cukai: Fungsi, Pengertian dan Tugasnya

Bea dan Cukai sering disebut customs

IDN Times/Yogi Pasha

Jakarta, IDN Times - Pada umumnya, lembaga Bea dan Cukai merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri.

Bukan suatu hal yang asing lagi bahwa instansi Bea dan Cukai memegang peranan yang penting dalam hal pengontrolan ekspor-impor di Indonesia. Apalagi keberadaanya erat dengan perdagangan internasional, yaitu sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan Bea masuk dan Bea keluar.

Namun, tahukah kamu bahwa Bea dan Cukai juga banyak menjalankan fungsi lainnya, baik secara keseluruhan sebagai lembaga kepabeanan atau secara khusus, yaitu Ditjen Bea dan Cukai itu sendiri? Kenali 13 fungsi bea dan cukai ini yuk!

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Banyak Dikecewakan Pejabat Bea Cukai

1. Apa itu Bea dan Cukai?

Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin. Dok. Bea Cukai Kudus

Pada dasarnya, Bea dan cukai merupakan dua istilah berbeda yang memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. 

Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dua istilah ini bahkan diatur dalam Undang-Undang yang berbeda. Kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Sedangkan, Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Secara keseluruhan Bea dan Cukai adalah tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.

2. Fungsi Umum lembaga kepabeanan Indonesia

IDN Times/Aji

Berikut fungsi umum lembaga kepabeanan berdasarkan laman resmi Ditjen Bea dan Cukai:

  1. Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  2. Melakukan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  3. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  5. Melakukan pemantauan, mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  6. Pelaksanaan administrasi kepabeanan.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya