Mengenal Bea Cukai: Fungsi, Pengertian dan Tugasnya
Bea dan Cukai sering disebut customs
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada umumnya, lembaga Bea dan Cukai merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri.
Bukan suatu hal yang asing lagi bahwa instansi Bea dan Cukai memegang peranan yang penting dalam hal pengontrolan ekspor-impor di Indonesia. Apalagi keberadaanya erat dengan perdagangan internasional, yaitu sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan Bea masuk dan Bea keluar.
Namun, tahukah kamu bahwa Bea dan Cukai juga banyak menjalankan fungsi lainnya, baik secara keseluruhan sebagai lembaga kepabeanan atau secara khusus, yaitu Ditjen Bea dan Cukai itu sendiri? Kenali 13 fungsi bea dan cukai ini yuk!
Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Banyak Dikecewakan Pejabat Bea Cukai
1. Apa itu Bea dan Cukai?
Pada dasarnya, Bea dan cukai merupakan dua istilah berbeda yang memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor.
Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua istilah ini bahkan diatur dalam Undang-Undang yang berbeda. Kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Sedangkan, Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Editor’s picks
Secara keseluruhan Bea dan Cukai adalah tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?