Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?

Asuransi jiwa ROP punya kelebihan pengembalian premi

Jakarta, IDN Times - Asuransi jiwa ada beberapa jenis, salah satunya asuransi jiwa yang menyediakan produk term life yang dilengkapi dengan pengembalian premi atau disebut return of premium (ROP).

Nah, asuransi ini memiliki kelebihan, yakni pemegang polis atau tertanggung akan menerima pengembalian premi yang dibayar padaakhir masa perlindungan, dan tertanggung masih hidup (tidak ada klaim selama masa perlindungan).

Dikutip dari press release Lifepal, Rabu (4/8/2021), biasanya, perusahaan asuransi menawarkan beberapa skema, baik pengembalian premi 50 persen, 100 persen, atau bahkan di atas 100 persen. 

Hal ini menarik karena pengembalian premi maupun tambahannya tak akan dikenakan pajak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm).

Namun, sebelum memilih asuransi jiwa ROP, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami. 

Baca Juga: Berapa Uang Asuransi Jiwa yang Dibutuhkan Saat Pandemik COVID-19? 

1. Premi asuransi jiwa ROP tergolong lebih mahal

Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dibandingkan dengan asuransi jiwa pada umumnya, premi asuransi jiwa ROP biasanya lebih mahal karena fitur pengembalian premi tersebut. Menurut perencana keuangan sekaligus financial educator Lifepal, Aulia Akbar, hal ini perlu jadi pertimbangan.

"Ingatlah tujuan utama Anda menjadi peserta asuransi sebetulnya adalah untuk meringankan beban finansial dari tanggungan Anda ketika Anda tidak lagi bisa mencari nafkah untuk mereka," kata Aulia.

Dia menyarankan agar masyarakat memilih asuransi jiwa dengan premi yang tak melebihi 10 persen dari pemasukan atau penghasilan bulanan. Bahkan, dia menyarankan maksimal premi 3-5 persen dari penghasilan bulanan.

2. Hal terpenting dari asuransi jiwa adalah uang pertanggungan

Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?ilustrasi asuransi perjalanan (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Aulia menekankan ketika memilih asuransi jiwa, calon tertanggung perlu memperhatikan uang pertanggungan atau UP. Dia menjelaskan UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

"Makin besar UP maka makin mahal pula premi asuransi yang harus dibayarkan," tutur dia.

3. Pengembalian premi bukanlah hasil investasi

Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Aulia mengingatkan pengembalian premi dari fitur ROP bukanlah hasil investasi. Dia mencontohkan tertanggung A memiliki asuransi jiwa ROP dengan pengembalian premi 100 persen pada tahun ke-10. Lalu, tertanggung A sudah mengeluarkan dana Rp150 juta untuk premi tersebut.

"Lantas apakah uang Rp150 juta di 10 tahun yang akan datang masih berasa sama seperti sekarang? Ingatlah bahwa ada inflasi," kata Aulia.

Maka dari itu, dia menyarankan pengembalian premi sebaiknya digunakan untuk memperpanjang proteksi, atau membeli produk asuransi jiwa baru.

Baca Juga: 5 Alasan Millennial Perlu Punya Asuransi, Jangan Tunggu Tua!

4. Cara memilih produk asuransi jiwa ROP yang tepat

Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?ilustrasi asuransi (freepik.com)

Asuransi jiwa ROP biasanya memiliki masa pertanggungan yang cukup panjang. Maka itu, tertanggung akan menjalani komitmen pembayaran premi dalam jangka panjang. 

Alhasil, penting memilih produk dari perusahaan asuransi yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. Calon tertanggung bisa mengetahuinya dengan memeriksa rasio solvabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.

Rasio solvabilitas adalah indikator yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam membayar utang jangka panjangnya, salah satunya klaim nasabah.

"Apabila angkanya di atas 120 persen, artinya perusahaan tersebut sehat secara finansial," kata Aulia.

Baca Juga: Galau Pilih Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan? Ini Jawabannya

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya