TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal

Cek daftar fintech ilegal di OJK

IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDNTimes - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan terbentuknya Undang-Undang (UU) yang dapat menjerat para pelaku fintech peer to peer lending ilegal atau layanan pinjam online ilegal. 

"Karena kalau dilihat, fintech ilegal tidak memiliki undang-undang yang mengatakan tindak pidana" ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing

Baca Juga: Polisi Buru Fintech yang Lecehkan Nasabah di Media Sosial

1. OJK bekerjasama dengan Bareskrim Polri

IDN Times/Axel Jo Harianja

Pada 2 Agustus 2019, OJK dan Bareskrim Polri telah tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka sepakat untuk menindak tegas fintech ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat. 

2. Saat ini, fintech ilegal hanya bisa dijerat dengan UU ITE

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa untuk saat ini belum banyak undang-undang khusus yang dapat menjerat para pelaku fintech ilegal. Sehingga, untuk itu bisa dijerat pada pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE. 

"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE, lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintech ilegal ini" Ujar Rickynaldo, Jumat (2/8) di Jakarta.

3. Fintech ilegal banyak dari luar negeri

IDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Rickynaldo Chairul, mengantisipasi serta mengawasi fintech ilegal sulit untuk dilakukan secara maksimal. Hal tersebut lantaran server-server banyak berasal dari luar negeri. Sedangkan, server yang berasal dari Indonesia hanyalah 20 persen. 

4. Perlu ada pasal yang bisa memberi hukuman atas pelanggaran tindak pidana

IDN Times/Dhana Kencana

Tongam menjelaskan bahwa kehadiran fintech memang bagian dari inovasi keuangan baru yang sedang berkembang pesat. Walaupun begitu, fintech ilegal dapat meresahkan masyarakat luas dengan kejahatan jenis baru. Sehingga, Tongam berpendapat bahwa perlu adanya undang-undang khusus fintech ilegal yang masuk dalam tindak pidana. 

Baca Juga: Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya