TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Janji Tindaklanjuti Keluhan Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen

Pajak jasa spa adalah aturan pemda

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumpulkan ribuan kadernya dalam rangka konsolidasi menuju Pemilu Damai 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/1/2024) (IDN Times / Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali. Dia menegaskan besaran tarif pajak tersebut ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Airlangga pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah. Kan itu karena regulasi pemda," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu.

Baca Juga: Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usaha

1. Pengusaha spa ajukan gugatan uji materi

ilustrasi hukum (pixabay.com/succo)

Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali. Untuk itu para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus, menyebutkan gugatan uji materi itu sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).

UU itu dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah yang menaikkan pajak jasa hiburan termasuk spa menjadi 40 persen salah satunya di Kabupaten Badung, Bali.

2. Meninjau kembali posisi industri spa

ilustrasi spa (unsplash.com/theanam)

Menurut Perry, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness). Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.

Selanjutnya, pada Pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

 

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Sandiaga Uno Kembangkan Destinasi Pariwisata Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya