Airlangga Janji Tindaklanjuti Keluhan Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen
Pajak jasa spa adalah aturan pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali. Dia menegaskan besaran tarif pajak tersebut ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Airlangga pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah. Kan itu karena regulasi pemda," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu.
Baca Juga: Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usaha
1. Pengusaha spa ajukan gugatan uji materi
Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali. Untuk itu para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus, menyebutkan gugatan uji materi itu sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).
UU itu dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah yang menaikkan pajak jasa hiburan termasuk spa menjadi 40 persen salah satunya di Kabupaten Badung, Bali.