Kemenkeu Beri Relaksasi Pembayaran Cukai, Begini Cara Daftarnya!
Pengusaha bisa tunda bayar cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.
Upaya ini merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
"Ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau," demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan
1. Kategori penundaan jatuh tempo pembayaran cukai
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.
Pokok-pokok PMK tersebut meliputi penundaan pembayaran cukai 90 hari atas pemesanan pita cukai yang belum dibayar sampai jatuh tempo penundaan saat peraturan ini berlaku yaitu 12 Juli 2021.
Kemudian, juga pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan saat peraturan ini berlaku sampai 31 Oktober 2021.
Sementara itu, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik?
Baca Juga: Tarif Baru Cukai Rokok Berlaku Hari Ini, Berapa Kenaikannya?