TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digitalisasi Kesehatan-Farmasi Berkembang Pesat Saat Pandemik COVID-19

Masyarakat semakin mudah untuk mengakses layanan kesehatan

Aplikasi klikdokter. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times – Pandemik COVID-19 dengan segala pembatasan sosialnya menuntut teknologi berkembang signifikan. Salah satu sektor yang paling terasa kemajuannya adalah digitalisasi di bidang kesehatan dan farmasi.

Peran telemedicine sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri. Tanpa harus pergi ke luar rumah dan berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, penderita COVID-19 bisa konsultasi dengan dokter melalui aplikasi.

“Tujuan dari digitalisasi bidang kesehatan dan farmasi adalah menjaga aksesibel layanan dan biaya yang terjangkau oleh berbagai kalangan,” kata Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, dalam webinar bertajuk ‘Peran Digitalisasi Dalam Pengembangan Inovasi dan Bisnis di Industri Farmasi’.

Baca Juga: Ketua IDI: Dulu Telemedicine Dianggap Saingan Dokter Praktik 

1. Sekilas tentang perkembangan digitalisasi kesehatan di Indonesia

ilustrasi telemedicine (pexels.com/Anna Shvets)

Pada dasarnya, digitalisasi di industri kesehatan dan farmasi mulai berkembang sejak 2017, ketika uji coba telemedicine dilakukan dalam rangka konsultasi, diagnosis, dan tindakan medis yang dilakukan jarak jauh berbasis tele-radiologi, tele-ultrasonografi, dan tele-elektrokardiologi.

Pada 2019, pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan untuk konsultasi mulai diselenggarakan.

Kemudian, di awal 2020, teknologi makin berkembang dalam rangka pencegahan COVID-19. Hingga pada 2021 pelayanan telemedicine semakin banyak karena digunakan untuk kegiatan track and trace system di bidang kesehatan dan farmasi.

Indonesia juga sudah memiliki segudang regulasi yang mengatur pengembangan digitalisasi di bidang kesehatan, seperti PP No. 46 Tahun 2014, Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011, Permenkes No. 20 tahun 2019, Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/650/2017, SE Menkes RI HK.01.02/MENKES/303/2020 dan No. HK.01.07/MENKES/4829/2021.

2. Platform kesehatan semakin terpadu

Hermawan Saputra di IDN Media HQ (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Hari ini, sistem rujukan fasilitas kesehatan sudah semakin terpadu. Pelayanan kesehatan berbasis telemedicine sudah meliputi konsultasi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi klinis, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, hingga pemberian anjuran atau nasihat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, melalui telemedicine, pasien juga bisa memperoleh resep sesuai hasil diagnosis dan surat rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium atau fasilitas kesehatan lainnya.

“Beberapa upaya dalam komoditi, sumber daya, pelayanan kefarmasian, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat telah dilakukan agar terciptanya kemandirian dalam manajemen dan informasi kesehatan,” ujar Hermawan.

Baca Juga: Ikut Sediakan Obat Gratis bagi Pasien COVID-19, Ini Profil KlikDokter

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya