Digitalisasi Kesehatan-Farmasi Berkembang Pesat Saat Pandemik COVID-19
Masyarakat semakin mudah untuk mengakses layanan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pandemik COVID-19 dengan segala pembatasan sosialnya menuntut teknologi berkembang signifikan. Salah satu sektor yang paling terasa kemajuannya adalah digitalisasi di bidang kesehatan dan farmasi.
Peran telemedicine sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri. Tanpa harus pergi ke luar rumah dan berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, penderita COVID-19 bisa konsultasi dengan dokter melalui aplikasi.
“Tujuan dari digitalisasi bidang kesehatan dan farmasi adalah menjaga aksesibel layanan dan biaya yang terjangkau oleh berbagai kalangan,” kata Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, dalam webinar bertajuk ‘Peran Digitalisasi Dalam Pengembangan Inovasi dan Bisnis di Industri Farmasi’.
Baca Juga: Ketua IDI: Dulu Telemedicine Dianggap Saingan Dokter Praktik
1. Sekilas tentang perkembangan digitalisasi kesehatan di Indonesia
Pada dasarnya, digitalisasi di industri kesehatan dan farmasi mulai berkembang sejak 2017, ketika uji coba telemedicine dilakukan dalam rangka konsultasi, diagnosis, dan tindakan medis yang dilakukan jarak jauh berbasis tele-radiologi, tele-ultrasonografi, dan tele-elektrokardiologi.
Pada 2019, pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan untuk konsultasi mulai diselenggarakan.
Kemudian, di awal 2020, teknologi makin berkembang dalam rangka pencegahan COVID-19. Hingga pada 2021 pelayanan telemedicine semakin banyak karena digunakan untuk kegiatan track and trace system di bidang kesehatan dan farmasi.
Indonesia juga sudah memiliki segudang regulasi yang mengatur pengembangan digitalisasi di bidang kesehatan, seperti PP No. 46 Tahun 2014, Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011, Permenkes No. 20 tahun 2019, Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/650/2017, SE Menkes RI HK.01.02/MENKES/303/2020 dan No. HK.01.07/MENKES/4829/2021.
Baca Juga: Ikut Sediakan Obat Gratis bagi Pasien COVID-19, Ini Profil KlikDokter
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.