TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan Batas Harga Mulai Berlaku, Rusia Ogah Ekspor Migasnya

Rusia hanya akan ekspor minyaknya sesuai harga pasar

ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai (unsplash.com/Zachary Theodore)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pembatasan harga minyak Rusia yang disetujui oleh negara anggota G7, Uni Eropa, dan Australia mulai efektif berlaku pada Senin (5/12/2022). Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian minyak hanya dilakukan pada atau di bawah batas 60 dolar AS per barel.

Merespons hal tersebut, Moskow mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mematuhi kebijakan tersebut meskipun harus memangkas jumlah produksinya, dan hanya akan menjual minyaknya sesuai dengan harga pasar. 

"Kami akan menjual produk minyak hanya ke negara-negara yang akan bekerja dengan kami di bawah kondisi pasar, bahkan jika kami harus sedikit mengurangi produksi," kata Wakil Perdana Menteri Rusia, Alexander Novak, dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Rusia Tuding Inggris yang Ledakkan Pipa Gas Nord Stream 

Baca Juga: Sempat Terhenti, Rusia Kembali Ekspor Gas ke Jerman via Nord Stream 1

1. Rusia menilai kebijakan tersebut akan merusak stabilisasi pasar energi global

Ilustrasi kenaikan harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Novak juga menyebut langkah yang dilakukan Barat sebagai bentuk campur tangan besar yang bertentangan dengan aturan perdagangan bebas dan akan menyebabkan destabilisasi pasar energi global. 

"Kami sedang mengerjakan mekanisme untuk melarang penggunaan instrumen batasan harga, terlepas dari level apa yang ditetapkan, karena gangguan semacam itu dapat lebih jauh mendestabilisasi pasar,” katanya. 

Baca Juga: Putin Tawarkan Ekspor Gas ke Eropa, Jerman Langsung Menolak!

2. Efektivitas kebijakan akan ditinjau kembali bulan depan

Negara-negara anggota G7 (twitter.com/businessbasiics)

Dilansir Aljazeera, Komisi Eropa dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan ditinjau oleh Uni Eropa dan G7 setiap dua bulan sekali, termasuk tingkat batas harga yang telah ditetapkan. Tinjauan pertama dijadwalkan pada pertengahan Januari tahun depan. 

"Tinjauan ini harus mempertimbangkan keefektifan tindakan, penerapannya, kepatuhan dan keselarasan internasional, dampak potensial terhadap anggota dan mitra koalisi, dan perkembangan pasar," katanya. 

Verified Writer

Angga Kurnia Saputra

Self-proclaimed foreign policy enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya