TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sita Miras Ilegal 3 Kontainer, Indonesia Berpotensi Dapat Rp57 miliar

Tiga kontainer? buat mandi kali ya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah di bawah Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 3 kontainer miras ilegal yang diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 50.664 botol pun diamankan oleh petugas dengan nilai pajak mencapai Rp57,7 miliar. Nah, negara bisa saja mendapatkan pemasukan sebesar angka tersebut apabila nantinya sitaan miras ilegal ini dilelang

Baca Juga: Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras Oplosan

1. Kemenkeu serahkan status miras selundupan ke pengadilan untuk bisa dilelang

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang sitaan tersebut statusnya bukan barang bebas. Kemenkeu menyerahkan sepenuhnya status barang ilegal ini kepada pengadilan, dilelang atau dimusnahkan. "Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses secara cepat, sehingga barang itu kemudian bisa sah untuk dilakukan pelelangan," ujarnya, Kamis (2/8).

2. Perusahaan yang ikut lelang harus berizin dan mau bayar tanggungan pajaknya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sri Mulyani berharap pihak kejaksaan dan pengadilan bisa mempertimbangkan harapannya tersebut. Nantinya, jika keinginan tersebut dikabulkan pengadilan, dia meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk menindaklanjutinya. "Kalau pengadilan setuju (dilelang), tentu saja yang boleh partisipasi pengusaha yang memiliki izin. Dia mau membayar bea masuk, PPN, PPh pasal 22 dan cukainya. Itu menjadi penghasilan untuk negara," jelas Menkeu.

Baca Juga: 50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung Perak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya