Sita Miras Ilegal 3 Kontainer, Indonesia Berpotensi Dapat Rp57 miliar
Tiga kontainer? buat mandi kali ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah di bawah Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 3 kontainer miras ilegal yang diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 50.664 botol pun diamankan oleh petugas dengan nilai pajak mencapai Rp57,7 miliar. Nah, negara bisa saja mendapatkan pemasukan sebesar angka tersebut apabila nantinya sitaan miras ilegal ini dilelang
Baca Juga: Polda Jatim Bikin Tim Khusus untuk Perangi Miras Oplosan
1. Kemenkeu serahkan status miras selundupan ke pengadilan untuk bisa dilelang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang sitaan tersebut statusnya bukan barang bebas. Kemenkeu menyerahkan sepenuhnya status barang ilegal ini kepada pengadilan, dilelang atau dimusnahkan. "Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses secara cepat, sehingga barang itu kemudian bisa sah untuk dilakukan pelelangan," ujarnya, Kamis (2/8).
Baca Juga: 50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung Perak