TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belanja Pajak 2019 Rp257 Triliun, Terbesar untuk Pengembangan UMKM

Angka itu meningkat 14,24 persen dari tahun sebelumnya

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengumumkan anggaran belanja perpajakan sebesar Rp257,2 triliun pada 2019 atau sekitar 1,62 persen dari Produk Domestik Bruto.

Angka itu meningkat sebesar 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 sebesar Rp 225,2 triliun atau sekitar 1,52 persen dari PDB.

"Publikasi tahun ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan," kata Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

1. Belanja perpajakan terbesar 2019 berasal dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berdasarkan jenis pajaknya, bagian terbesar belanja perpajakan pada 2019 berasal dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp 166,9 triliun atau 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan.

"Sebagian besar belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil," katanya.

Sementara berdasarkan penerimanya, belanja perpajakan paling banyak dimanfaatkan oleh dunia usaha dengan porsi 50,9 persen, dan bagi rumah tangga porsinya 49,1 persen.

2. Belanja perpajakan terbesar untuk mengembangkan UMKM

Ilustrasi UMKM. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Secara tujuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM menjadi yang terbesar dalam belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing Rp 142,4 triliun dan Rp 64,7 triliun.

"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM)," jelas Febrio.

Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya