BI Serap SBN Rp18,348 T dalam Burden Sharing untuk Danai APBN 2020
Seperti apa skema burden sharing ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan
Bank Indonesia telah merealisasikan skema berbagi beban atau burden sharing dengan pemerintah untuk mendanai APBN 2020 sebesar Rp183,48 triliun.
Skema burden sharing dilakukan melalui pembelian SBN secara langsung oleh BI di pasar perdana melalui pembiayaan public good dan non public good, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama II (SKB II) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 7 Juli 2020.
“Realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan public goods dalam APBN tahun 2020 melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung mencapai Rp 183,48 triliun,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (28/9/2020).
Perlu diketahui, dalam kesepakatan public goods yang akan dibiayai oleh BI sebesar Rp397,56 triliun, dan kesepakatan pembiayaan untuk non public goods terkait UMKM sebesar Rp177,03 triliun.
Baca Juga: Duh! Hingga Juli, Defisit APBN Rp330,2 Triliun
1. Realisasi burden sharing untuk non public goods terkait UMKM Rp44,38 triliun
Perry menambahkan, realisasi pembagian beban dengan pemerintah untuk non public goods terkait UMKM telah mencapai Rp 44,38 triliun dan pemerintah akan menanggung beban bunga berasal dari selisih yield SBN sekitar 2,7 atau 2,8 persen.
“Ini komitmen kami dan terima kasih komisi XI sudah sepakati skema 7 Juli, kami komitmen terus kami lakukan semua yang sudah berjalan,” tuturnya.
Dia berharap, dengan kontribusi BI dalam melakukan burden sharing, pemerintah dapat fokus untuk mempercepat realisasi APBN.
Editor’s picks
Baca Juga: Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?