Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?

Baleg buka peluang revisi pasal kontroversi dalam RUU BI

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, keberadaan Pasal 34 ayat 1 dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) bukan berarti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal melakukan fungsi pengawasan.

“Tidak demikian, dan tidak harus demikian. Masih dipikirkan yang terbaik. Sinergitas fungsi tidak otomatis harus dengan integrasi kelembagaan,” kata Hendrawan kepada IDN Times, Kamis (3/9/2020).

1. Baleg membuka peluang merevisi pasal kontroversi RUU BI

Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Baca Juga: Pengawasan Bank Mau Dialihkan ke BI, OJK: Domain Politik 

Hendrawan mengatakan, Baleg yang kini tengah menyusun RUU BI itu membuka peluang membahas dan merevisi kembali pasal-pasal yang menuai kontroversi. Sebab RUU BI ini masih dalam tahap awal pembahasan untuk menyerap aspirasi masyarakat termasuk ahli.

“Kita lihat nanti, pembahasan masih panjang, ini baru pemanasan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

RUU BI yang menjadi kontroversi di antaranya akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.

Belum lagi soal penghapusan pasal 9 yang digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.

Terakhir, pada pasal 34 berubah menjadi tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan ke BI.

2. OJK sebut pengalihan pengawasan sebagai domain politik

Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Sementara itu, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, pihaknya masih tetap solid dalam memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut merupakan domain politik.

"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita gak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," kata Ryan.

3. OJK saat ini fokus pada pemulihan ekonomi nasional

Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?IDN Times/Debbie Sutrisno

Ryan mengklaim, saat ini OJK fokus pada tugas dan fungsi pokok pengawasan, dan turut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya dengan cara merilis Peraturan OJK Nomor 11, Peraturan OJK Nomor 14, dan kebijakan lainnya.

Menurut dia, peraturan ini berdampak baik bagi masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini berjuang untuk bertahan hidup di tengah pandemik COVID-19.

"Ternyata bisa dinikmati nyata oleh perbankan dan pelaku usaha sektor riil, karena mereka mendapat keringanan. Ini merupakan wujud nyata OJK baik dalam pengawasan terintegrasi maupun menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat," ujarnya.

Baca Juga: Undang Kegaduhan, Ini Alasan DPR RI Revisi UU Bank Indonesia

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya