Buntut Jiwasraya, OJK Reformasi Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun
Aturan-aturan pengawasan akan diperbaiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akan melakukan reformasi aturan dan pengawasan untuk sektor keuangan non-bank seperti asuransi dan dana pensiun. Kasus-kasus di industri asuransi, terutama kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menjadi pemicunya.
OJK menilai berbagai kasus itu disebabkan pengawasan terhadap industri non-perbankan lebih longgar dibandingkan industri perbankan.
"Kami sadari ini butuh perhatian, industri ini belum pernah reformasi peraturan dan pengawasan. Inilah waktunya untuk reformasi, sebenarnya sudah kami mulai 2018, namun akan kami percepat," kata Wimboh di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar oleh OJK di Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/1).
1. OJK akan memperketat pengawasan untuk industri non-bank
Untuk itu ia meminta kepada seluruh direksi lembaga keuangan non bank untuk melakukan perbaikan dalam kinerja.
"Kami akan pro aktif lakukan pengawasan lebih ketat," ucapnya.
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Erick Mulai Proses Holding Asuransi Bulan Depan
Baca Juga: IMS 2020: Bos OJK Wimboh Santoso, Sosok di Balik Reformasi Perbankan