TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tax Ratio Rasio 2020, Ditarget 11,8 Hingga 12,4 persen

Tak jauh berbeda dengan tahun ini

IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memobilisasi pendapatan negara baik dalam bentuk optimilisasi penerimaan perpajakan maupun reformasi Pengelolaan Bukan Pajak (PNPB). Untuk itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mengajukan tax ratio (rasio pajak) 2020 di kisaran 11, 8 persen-12,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

1. Ini upaya yang dilakukan untuk menggenjot rasio pajak

IDN Times/Auriga Agustina

Sri Mulyani menjelaskan beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara tersebut. Salah satunya, dengan cara melalukan reformasi perpajakan dengan terus merespon perkembangan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong daya saing investasi dan ekspor melalui pemberian insentif fiskal dalam rangka memperbaiki keseimbangan eksternal.

"Berbagi kebijakan tersebut diharapkan mampi mendorong peningkatan tax ratio 2020 hingga mencapai 11,8 - 12,4 persen terhadap PDB," ujarnya.

2. Rasio pajak tahun ini hampir sama dengan tahun lalu

IDN Times/Auriga Agustina

Sejatinya target tersebut, tidak jauh berbeda dari rasio pajak 2019 yang sebesar 12,2 persen. Begitu pula dengan rasio pajak pada 2018 sekitar 11,6 persen terhadap PDB.

Menurut Sri Mulyani, target rasio perpajakan yang dipatok tahun ini masih realistis. Dia mengatakan batas atas dan batas bawah dari target rasio pajak 2020 masih sama dengan performa perpajakan Indonesia saat ini. Sehingga, dia berharap kemampuan dalam penerimaan perpajakan tahun depan masih positif.

3. Faktor pertimbangan menjadi pertimbangan tax ratio 2020

IDN Times/Auriga Agustina

Dia menambahkan, ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan untuk menentukan target rasio pajak pada 2020.

Salah satunya, kebijakan pemerintah mengubah skema waktu pembayaran tebusan pita cukai rokok dari akhir tahun menjadi pada kuartal pertama tahun berikutnya. Hal itu akan memperlambat kinerja penerimaan perpajakan di sisa tahun ini.

Lalu, neraca perdagangan dalam negeri pada April 2019 yang mengalami defisit hingga US$2,5 miliar, juga akan menjadi pertimbangan.

"Jadi nanti, dalam pembahasan selama dua bulan ke depan kita akan semakin membentuk titik kesepakatan sebelum kita tuangkan di nota keuangan," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya