Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak Cuti
Pekerja yang cuti melahirkan dapat gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan menghapus hak-hak cuti bagi karyawan yang melahirkan, haid, hingga menikah. Poin itu merupakan salah satu hal yang dikritik publik, terutama kalangan pekerja.
"Jadi tidak benar, cuti melahirkan tidak dibayar, itu tidak benar sama sekali." Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin (24/2).
Baca Juga: Skema Upah di Omnibus Law Dikritik, Satgas Klaim Tidak Rugikan Buruh
1. Hak cuti karyawan dalam Omnibus Law Cipta Karya terdapat dalam Pasal 79 Ayat 1 Bab IV
Berdasarkan penulusuran IDN Times, dalam RUU Omnibus Law versi akhir yang kini di tangan DPR RI, memang disebutkan pengusaha berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti. Namun, aturan dalam draf tersebut tidak menyebut secara detail tentang cuti bagi perempuan haid, perempuan melahirkan maupun suami yang istrinya melahirkan, serta cuti menikah dan keluarga meninggal.
Pada Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (1), berbunyi "Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti."
Sementara Ayat (2) berbunyi, "Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Ayat (3) berbunyi, "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus."
Ayat (4) berbunyi, "Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Ayat (5) berbunyi, "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Baca Juga: Ini Lho Poin-Poin Omnibus Law Cilaka yang Didemo Buruh