TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut Main Saham Gorengan, Ternyata Jouska Bukan Manajer Investasi

Jouska hanya financial planner dan advisor tanpa izin OJK

-

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pengaduan klien PT Jouska Finansial Indonesia berujung pada tudingan bahwa perusahaan ini telah menggiring para kliennya untuk berinvestasi di saham saham gorengan. Jouska disebut-sebut telah mengelola dana klien untuk diinvestasikan di saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia.

Para klien mengeluh telah mengalami kerugian dari portofolio investasi mereka setelah dananya dikelola oleh Jouska. Padahal, Jouska ternyata hanya penasihat keuangan atau investasi. Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno, mengakui bahwa status Jouska bukanlah manajer investasi.

"Secara prinsip financial advisor, kami gak punya izin jadi gak bisa transaksi sama sekali," ujarnya dalam wawancara terbatas, Kamis malam.

Baca Juga: Periksa Jouska Pekan Depan, Satgas Investasi: Mereka Bisa Saja Disetop

1. Jouska tidak seharusnya kelola dana klien

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, mengatakan sebuah perusahaan penasihat keuangan seharusnya tidak boleh mengelola dana klien. Merujuk Undang-undang Pasar Modal, penasihat investasi hanya berwenang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Meski demikian, salah satu nasabah yang mengaku sebagai klien Jouska selama 2018-2019, mengaku bahwa dananya telah dikelola oleh Jouska. Menurutnya Jouska yang menggandeng Amarta Investa sebagai pihak ketiga, telah menempatkan dananya pada investasi di tiga saham yakni HMSP (Sampoerna) big cap, perusahaan sehat LUCK (SentraMitra), dan perusahaan SMBR (Semen Baturaja). 

Dia pun mempermasalahkan saham LUCK yang ternyata masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia.

2. OJK pastikan izin usaha Jouska tidak diterbitkan pihaknya

Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Jouska bukan lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan yang izin usahanya diterbitkan OJK. Oleh karena itu, Jouska tidak masuk dalam pengawasan OJK.

"Sehingga apabila ada keberatan dari klien perusahaan tersebut yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk dapat ditindaklanjuti," tuturnya kepada IDN Times, Kamis (23/7/2020) malam.

Daftar Klien Jouska yang Mengaku Korban (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Jouska Tidak Terdaftar di OJK, Tidak Berhak Mengelola Dana Klien

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya