TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp42 Triliun, Ini Rinciannya 

Untuk mendukung program prioritas yang akan dikerjakan 2021

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu inidikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp42,36 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran tahun depan untuk mendukung program prioritas yang akan dikerjakan oleh Kementerian Keuangan pada 2021.

"Ada tiga prioritas Kementerian Keuangan, pertama menyangkut ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan, kedua meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Acuan Suku Bunga dalam Asumsi Makro APBN 2021 Diubah

1. Ada lima program yang akan dikerjakan oleh 12 unit eselon 1 Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. IDN Times/Hana Adi Perdana

Secara rinci dana tersebutkan digunakan untuk lima program yang akan dikerjakan oleh 12 unit eselon 1 yang ada di Kemenkeu tahun depan.

Pertama, program kebijakan fiskal, senilai Rp60,05 miliar yang akan dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Kedua, pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp1,942 triliun, yang akan melibatkan DJP, DJBC, dan DJA. Dalam program ini, ada beberapa kegiatan strategis di antaranya kegiatan strategis yang dilakukan, peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan nasional logistick ecosystem akan dilakukan oleh DJBC,

"Kemudian pengembangan compliance risk management untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh DJP," katanya.

Ketiga, mendukung pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR. Adapun kegiatan strategis yang akan dilakukan DJA menyangkut rekomendasi kebijakan RPP tunjangan kinerja daerah, merumuskan kebijakan penganggaran terkait perbaikan ekosistem jaminan kesehatan nasional.

2. Anggaran tahun depan juga mencakup beberapa kegiatan strategis

IDN Times/Arief Rahmat

Kemudian keempat, menyangkut pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp248,62 miliar. Ini akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Nanti ada beberapa kegiatan strategis yang akan dilakukan di antaranya proses bisnis dari keberpihakan pembiayaan ultra mikro (UMI) akan dilaksanakan oleh DJPB. Kemudian impelementasi sistem akutansi tingkat instansi (SAKTI) secara nasional akan dilakukan oleh DJPB," jelasnya.

Kelima, dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp40,08 triliun yang akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan termasuk badan layanan umum (BLU).

Baca Juga: Kemenkeu Tambah Rp1,4 Triliun untuk APD saat Gelar Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya