TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kendati begitu penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Mandiri Kelas I Naik Rp160 Ribu pada Tahun Depan

1. BPJS mendesak pemerintah segera ambil kebijakan mengatasi defisit

IDN Times / Auriga Agustina

Dalam kesimpulan rapat Gabungan dengan beberapa kementerian terkait dan Dirut BPJS Kesehatan, DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dalam mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 Triliun," ucapnya.

2. DPR desak pemerintah memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial

IDN Times / Auriga Agustina

DPR juga meminta pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," katanya.

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

Baca Juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya