DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kendati begitu penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Mandiri Kelas I Naik Rp160 Ribu pada Tahun Depan
1. BPJS mendesak pemerintah segera ambil kebijakan mengatasi defisit
Dalam kesimpulan rapat Gabungan dengan beberapa kementerian terkait dan Dirut BPJS Kesehatan, DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dalam mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 Triliun," ucapnya.
Baca Juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024