Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024

Skema dari Kemenkeu, kenaikan iuran hingga dua kali lipat

Jakarta, IDN Times - Rencana Pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS ternyata sangat berpengaruh untuk mencegah defisit tidak semakin besar. Pasalnya jika iuran tak dinaikkan, diperkirakan defisit akan terus melonjak setiap tahunnya, bahkan bisa mencapai Rp77,9 triliun pada 2024.

"Kalau ngga dilakukan upaya-upaya yang bersifat policy mix, artinya dalam tingkatkan iuran. maka setiap tahun defisit ini akan semekin lebar," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9)

Baca Juga: BPJS Diprediksi Bolong Rp32 Triliun Tahun Ini

1. Defisit diproyeksikan mencapai Rp32,8 triliun pada tahun Ini

Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024ilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia menjelaskan, pada tahun ini defisit diproyeksikan mencapai Rp32,8 triliun atau mengalami kenaikan dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

"Memang perhitungan awal proyeksi ini karena harapannya bauran kebijakan bisa berjalan di awal tahun 2019, tapi sampai saat ini kami sedang berproses untuk tindak lanjut audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ucapnya.

2. Berikut proyeksi kenaikan BPJS tahun berikutnya

Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024IDN Times / Auriga Agustina

Berdasarkan hitungan BPJS Kesehatan, defisit pada 2020 diperkirakan bisa mencapai Rp39,5 triliun. Lalu, pada 2021 menjadi Rp50,1 triliun, meningkat lagi pada 2022 menjadi Rp58,6 triliun, dan 2023 menjadi Rp67,3 triliun.

"Itu kalau tidak dilakukan apapun dan berjalan seperti sebelumnya maka akan defisit sebesar tersebut, sehingga harapanya dengan perbaikan fundamental iuran maka persoalan defisit bisa diselesaikan secara struktural," tuturnya.

3. Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta BPJS hingga 2 kali lipat

Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024IDN Times / Auriga Agustina

Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, besaran terbesarnya hingga dua kali lipat. Ada dua skema, dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan.

Berikut skema lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya