Duh, 200 Ribu Pegawai Restoran di Mal Sudah Dirumahkan!
Semoga pandemik COVID-19 segera berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin, mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sangat berdampak pada bisnis restoran. Menurut dia, sebanyak 200 ribu karyawan restoran yang bekerja di mal sudah dirumahkan akibat hal itu.
"Itu 200 itu kita bicara soal mal, belum restoran di hotel. Resto independen yang di luar mal, ada sekitar 4000an," katanya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran: Pemerintah Jangan Cuma Terima Duit Kita!
1. Pegawai yang dirumahkan merupakan pekerja harian
Menurut dia, pegawai yang harus dirumahkan itu merupakan pekerja harian di restoran, seperti pelayan, dan bagian kebersihan. Secara rinci, ada 200 ribu pegawai harian tersebut tersebar di 80 mal di Jakarta dengan hitungan kasar setiap mal terdapat 80 restoran. Setiap restoran diperkirakan memiliki 50 pegawai untuk dua sif, di mana 30-35 di antaranya merupakan pegawai harian.
"Itu mereka datang dibayar, kalau gak datang ya gak dibayar. Begitu gak ada dine in, ini kan mereka dulu yang kena," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine In, Ternyata Ini Alasannya