Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan Mulai 1 November
Dampak pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk, akan memutus kontrak sekitar 700 karyawannya karena pandemik COVID-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2020.
"Sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemik," katanya melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat Kontrak
Namun, Irfan memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemik COVID-19," ujarnya.
1. Seluruh hak karyawan dipastikan akan dipenuhi
Baca Juga: Profil Garuda Indonesia, Maskapai Penerbangan Negara sejak Era Belanda