TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan Mulai 1 November

Dampak pandemik COVID-19

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk, akan memutus kontrak sekitar 700 karyawannya karena pandemik COVID-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2020.

"Sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemik," katanya melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat Kontrak

Namun, Irfan memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemik COVID-19," ujarnya. 

1. Seluruh hak karyawan dipastikan akan dipenuhi

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

2. Keputusan terpaksa dilakukan

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, keputusan ini terpaksa dilakukan padahal sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu dikedepankan oleh Garuda Indonesia.

"Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Profil Garuda Indonesia, Maskapai Penerbangan Negara sejak Era Belanda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya