Garuda Indonesia Putuskan Kontrak Senilai US$239 Juta dengan Mahata
Pemutusan awal rekomendasi dari BPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Usai melewati kisruh soal laporan keuangan tahun lalu, PT Garuda Indonesia resmi memutuskan kontrak dengan Mahata Aero Teknologi. Kontrak senilai US$239 juta atau setara dengan Rp2,98 triliun dalam kurun waktu 15 tahun itu akhirnya diputuskan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita sudah batalkan kontrak US$ 239 juta dolar AS, termasuk Citilink dan Sriwijaya termasuk adendum-adendum seluruh kontrak Garuda, Citilink, dan Sriwijaya kita batalkan,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal di Cengkareng, Tangerang, Jumat (26/7).
Baca Juga: Ada Apa dengan Garuda Indonesia?
1. Pemutusan kontrak rekomendasi BPK
Sejatinya, pemutusan kontrak tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan 2018 Garuda yang mencatatkan piutang kontrak Mahata yang belum dibayarkan, sebagai pendapatan. Saat itu, Mahata baru membayar US$6,8 juta, sementara US$233,13 juta dicatat sebagai piutang lain-lain.
Akibatnya, Garuda Indonesia sempat melaporkan bahwa pada 2018, mereka berhasil mencetak laba. Padahal jika piutang dari kontrak dengan Mahata tidak dimasukan dalam laporan keuangan, Garuda Indonesia mengalami kerugian.
Baca Juga: Sempat Klaim Untung, Kini Garuda Indonesia Mengaku Rugi Rp2,4 Triliun
Baca Juga: Yakin Cetak Laba US$70 juta, Apa Strategi Garuda Indonesia Tahun Ini?