Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata Bebas Pajak Selama 6 Bulan
Untuk 33 kabupaten dan kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membebaskan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran pada 10 destinasi wisata yang terdiri dari 33 kabupaten atau kota dalam waktu 6 bulan.
"Untuk pemerintah daerah, pajak hotel dan restoran diminta tidak memungut 6 bulan. Tapi (pendapatan) pemerintah daerah diganti oleh pemerintah pusat," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (26/2).
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai buntut merebaknya virus corona yang menyebabkan kunjungan wisatawam Tiongkok ke Indonesia turun drastis. Data Badan Pusat Statistik, turis Tiongkok yang berkunjung ke Indonesia setiap tahunnya sekitar 2 juta orang.
Baca Juga: Luhut Sebut Wabah Corona Bikin Pariwisata Rugi Rp7 Triliun per Bulan
1. Nilai kompensasi yang ditanggung pemerintah pusat Rp3,3 triliun
Wanita yang akrab disapa Ani tersebut menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian, sebab pemerintah pusat akan menanggung kerugian dari pemerintah daerah.
"Tapi pemerintah daerah, tidak akan mengalami kerugian karena kita kompensasi mereka," ujarnya.
Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun.
Baca Juga: Virus Corona Memukul Pariwisata, Menkeu Siapkan Insentif Rp10 Triliun