Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!
Nama BPJS harus diperbaiki dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya memaklumi langkah pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari Rp23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Namun menurutnya, untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Kelas Mandiri, terlalu cepat jika dinaikkan sekarang.
"Kalau PBI okelah itu untuk meneyesuaikan toh dibayar pemerintah, yang ini ini harusnya pelan-pelan sambil menyesuaikan atmosfer jeleknya," katanya di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca Juga: Sri Mulyani Diserang Soal Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu
1. Pemerintah harus perbaiki nama BPJS yang telanjur negatif
Ia mengatakan seharusnya pemerintah, terlebih dahulu, memperbaiki nama BPJS Kesehatan yang terlanjur negatif di mata masyakarat. Hal itu dinilainya penting dilakukan agar peserta BPJS Kelas Mandiri rela membayar kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah.
"Banyak PR yang harus diselesaikan dulu, yang buat orang rela bayar. Kalau ada kenaikan pun gak apa-apa karena sudah menikmati. Itu harus diselesaikan dulu baru Mandiri diselesaikan. Selama itu belum diselesaikan agak berat untuk menaikkan dan untuk kenaikannya bisa diterima sukarela," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tunggak Rp6,5 Triliun ke Rumah Sakit, Apa Penyebabnya?