Jokowi Minta DPR Kebut Omnibus Law, Dana Asing Bakal Masuk US$20 M
DPR diminta menyelesaikan omnibus law dalam 100 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan.
Jokowi meminta agar DPR dapat mengesahkan RUU Omnibus Law tersebut dalam jangka waktu paling cepat 100 hari.
"Saya minta kepada DPR mohon ini bisa diselesaikan minimal 100 hari. Saya angkat 2 jempol kalau DPR bisa selesaikan 100 hari," katanya saat ditemui disela-sela acara PTIJK yang digelar oleh OJK, Kamis (16/1).
Baca Juga: Pemerintah Segera Ajukan Dua RUU Omnibus Law ke DPR, Ini Bocorannya
1. Akan ada 79 UU yang direvisi dan 1.244 pasal
Ia menjelaskan terdapat 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi pemerintah. Jika Omnibus Law disetujui DPR, Jokowi memastikan akan ada perubahan besar yang mempengaruhi pergerakan ekonomi Indonesia.
"Kalau UU kita kaku, perubahan yang ada tidak bisa kita respons dengan cepat. Kita tercegat aturan yang kita buat," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus Law