Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus Law

Jokowi ingin omnibus law memudahkan investasi masuk

Bogor, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengingatkan para menterinya agar tak ada pasal titipan yang masuk ke dalam omnibus law. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang gak relevan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Lalu, kapan undang-undang tersebut ditargetkan akan disahkan oleh DPR?

1. Jokowi ingin RUU di omnibus law bisa sesuai visinya ke depan

Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus LawPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 27 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jokowi mengatakan, draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja akan disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari, tepatnya setelah tanggal 10. Ia berharap substansi dari RUU bisa sesuai dengan visinya ke depan, karena Jokowi tak ingin omnibus law dimanfaatkan untuk kepentingan lain. 

"Substansi dari RUU menyangkut 11 klaster libatkan 30 kementerian dan lembaga, sinkron. Saya gak ingin RUU hanya menampung ‎keinginan kementerian dan lembaga, tapi gak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar Jokowi.

Salah satu visinya yakni memangkas peraturan sehingga memudahkan investasi asing masuk. 

Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?

2. Jokowi minta sejumlah menteri kawal pasal-pasal di omnibus law

Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus LawPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 27 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jokowi pun meminta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk memonitor susunan RUU tersebut.

"Saya juga minta Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak dari omnibus law ini, dilihat jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur dia. 

3. Jokowi minta ada turunan dari omnibus law

Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus LawPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 27 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selanjutnya, Jokowi juga meminta ada turunan dari omnibus law, mulai dari rancangan Peraturan Pemerintah (PP), revisi PP, atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Semuanya diminta Jokowi untuk dikerjakan secara pararel.

"Bukan hanya RUU pelaksanaan untuk regulasi elit, tapi juga memudahkan pemangku kepentingan pahami arsitektur besar, percepat proses eksekusi di lapangan setelah rancangan disetujui DPR," ujar Jokowi.

4. Jokowi minta RUU dibuka ke publik agar bisa memperoleh masukan

Jokowi Minta Tidak Ada Pasal Titipan di Dalam Omnibus LawPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 27 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelum masuk DPR, pesan Jokowi, ia meminta para menteri juga membuka RUU tersebut ke publik. Alasannya, agar ada keterbukaan dan masukan yang bisa diakomodir.

"Sebelum (RUU) ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspose ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkapnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus

Topik:

Berita Terkini Lainnya