Pemerintah Segera Ajukan Dua RUU Omnibus Law ke DPR, Ini Bocorannya

Diharapkan bisa meningkatkan daya saing dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. 

"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12). 

1. Airlangga bakal sertakan hasil pembahasan omnibus law ke Presiden dan DPR

Pemerintah Segera Ajukan Dua RUU Omnibus Law ke DPR, Ini BocorannyaIDN Times/Irfan Fathurohman

Airlangga menegaskan jika pihaknya siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. "Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Pemerintah pun turut mengapresiasi keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.

"Pemerintah melibatkan KADIN dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha," tuturnya. 

Selain itu Airlangga kembali menegaskan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

Maka itu diperlukan penerapan metode omnibus law, yakni pembentukan 1 (satu) UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU.

"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," tuturnya.

Baca Juga: Omnibus Law Diprediksi Picu Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di 2020 

2. Ada 11 poin substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pemerintah Segera Ajukan Dua RUU Omnibus Law ke DPR, Ini BocorannyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Airlangga menuturkan, substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 

- Penyederhanaan Perizinan

- Persyaratan Investasi

- Ketenagakerjaan

- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M

- Kemudahan Berusaha, 

- Dukungan Riset dan Inovasi, 

- Administrasi Pemerintahan

- Pengenaan Sanksi

- Pengadaan Lahan

- Investasi dan Proyek Pemerintah

- Kawasan Ekonomi

 

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," ujar Airlangga.

Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Mantan Menteri Perindustrian ini menjelaskan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU. 

3. Substansi Omnibus Law Perpajakan lebih sedikit

Pemerintah Segera Ajukan Dua RUU Omnibus Law ke DPR, Ini BocorannyaIDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu:

- Pendanaan Investasi

- Sistem Teritori

- Subjek Pajak Orang Pribadi

- Kepatuhan Wajib Pajak

- Keadilan iklim Berusaha

- Fasilitas perpajakan

"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," jelas dia. 

Baca Juga: Omnibus Law Digodok, Netflix Harus Bayar Pajak ke Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya