Nasabah Saving Plan Jiwasraya Tetap Dicicil Meski Ada Bail In Rp22 T
Gimana caranya agar suntikan dana cukup digunakan Jiwasraya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melakukan bail in senilai Rp22 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) guna membangun IFG Life, perusahaan asuransi jiwa baru yang bakal menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya dengan cara melanjutkan restrukturisasi polis Jiwasraya.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, akan melakukan pencicilan kepada nasabah saving plan, hal itu karena jumlah suntikan dana lebih kecil dari liability yang ada. Sehingga tidak memungkinkan untuk membayarkan dana pemegang polis sekaligus.
“Harus ada alokasi sebagian di-re-investasikan, sebagian dibayarkan dengan cicilan untuk mencicil tadi. Tentu investasinya harus ketat, sehingga gak terulang lagi masalah gak kembalinya investasinya,” ujar Hexana dalam konferensi virtual pada Minggu Malam (4/10/2020).
Untuk diketahui, ekuitas perusahaan saat ini tercatat negatif Rp37,4 triliun.
Baca Juga: Jiwasraya Diselamatkan karena Banyak Nasabah Kelas Menengah ke Bawah
1. Berikut cara agar suntikan dana melalui bail in cukup digunakan oleh Jiwasraya
Selanjutnya agar dana yang diberikan pemerintah cukup dan dapat mempersingkat masa cicilan, maka sebagian akan diatur, ditempatkan terlebih dahulu hingga dicicil setiap tahun. Tujuannya agar nasabah tidak mengalami pemotongan nilai yang besar.
Adapun, suntikan dana tersebut, merupakan investasi baru yang diterima oleh perusahaan yang nantinya akan dikelola oleh BPUI.
“IFG juga punya bisnis baru yang memanfaatkan ekosistem holding dan ekosistem BUMN,” ucapnya.
Baca Juga: Jiwasraya 'Disuntik' Rp22 T Supaya Bisa Beri Kepastian Pemegang Polis