TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK: Utang Jatuh Tempo Perusahaan Publik hingga Desember Rp117 Triliun

Data tersebut mulai dari Juni

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, mengatakan sejumlah emiten di pasar modal akan memiliki outstanding utang jatuh tempo pokok dan bunga obligasi pada Juni hingga Desember 2020.

"Kita hitung mulai bulan Juni sampai Desember secara total baik BUMN dan non-BUMN, itu punya outstanding sekitar Rp117 triliun, kewajiban jatuh tempo, bunga, dan pokok dari obligasi," katanya melalui diskusi virtual, Kamis (4/6).

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Pasca COVID-19, Pemerintah Cari Utang Rp697 Triliun 

1. Emiten diklaim sudah melakukan antisipasi

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, menurutnya, emiten-emiten tersebut sudah melakukan antisipasi, mulai dari ketepatan waktu membayar hingga melakukan beberapa restrukturisasi. Namun, dia enggan menyebutkan siapa emiten-emiten tersebut.

"Namun tentunya ini akan menjadi bagian keterbukaan informasi dari emiten. Saya tidak ingin bicara individu ini, atau individu itu, tapi secara agregat datanya seperti itu," ujarnya.

2. Perusahaan tercatat diharapkan dapat membayar utang jatuh tempo

Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Selanjutnya, dia menjelaskan kesepakatan restrukturisasi di pasar modal harus berangkat dari business to business. "Model restrukturisasi memang lebih banyak diserahkan kepada kesepakatan antara investor dan perusahaannya," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia berharap perusahaan tercatat nantinya dapat membayar utang yang bakal jatuh tempo tersebut.

Baca Juga: Segera Jatuh Tempo, Utang Rp7 T Garuda Bakal Dibayar dengan Utang Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya