OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini Bahayanya

Perppu ini bisa membuat perbankan menjadi kacau

Jakarta, IDN Times - Kewenangan baru Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku selama pandemik virus corona baru (COVID-19) salah satunya dalam mengatur nasib bank-bank yang tidak sehat. Kini, OJK boleh mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang 'sakit' menjadi kurang dari sembilan bulan. 

"OJK dengan kewenangan superpower yang diberikan dalam Perppu itu, bisa memerintahkan perbankan supaya melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi dan atau konversi," kata Praktisi Hukum Universitas Jayabaya, Ricky Vinando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Perluasan kewenangan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pada Pasal 23 ayat 1 huruf a berbunyi:

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi

"Pasal itu berbahaya terutama bagi bank yang masuk kategori BUKU I dan BUKU II. Berbahaya karena saat kesehatan bank mulai terganggu," lanjutnya. 

1. Ada ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar bagi siapa saja yang menghambat

OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini BahayanyaIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lebih mengerikan lagi, kata Ricky, dalam aturan yang dikeluarkan pada 31 Maret itu, ada ancaman pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang menghambat, mengabaikan, atau tidak memenuhi perintah OJK tersebut seperti tertera pada Pasal 26.

Pasal 26 mengatakan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. Apabila dilakukan pelanggaran oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit satu triliun rupiah.

2. Konsep meger atau akuisisi tidak bisa sembarangan

OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini BahayanyaPelayanan di teller Bank Sumsel Babel. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ricky mengatakan untuk akuisisi, merger, atau konsolidasi tidak bisa dilakukan begitu saja melainkan harus melalui lewat persetujuan RUPS dulu. Harus ada rancangan perbankan pihak yang melakukan akuisisi dan di akuisisi. 

"Kalau dalam waktu dekat sejak ada perintah dari OJK supaya akuisisi, ternyata RUPS belum juga digelar atau akan ada RUPS tapi tidak ada agenda, perseroan siap melakukan akuisisi. Maka bisa bahaya juga bagi perbankan itu," ujar Ricky.

"Karena kalau OJK udah perintahkan akuisisi misalnya itu sifatnya memaksa, harus akuisisi, ada ancaman pidana nya jika itu dihambat," katanya menambahkan.

Baca Juga: Kredit Macetnya Makin Tinggi, BRI Setop Akuisisi Tahun Ini

3. Perbankan harus berhati-hati kalau mau restrukturisasi

OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini BahayanyaIDN Times / Istimewa

Ricky juga memperingatkan perbankan harus hati-hati memberikan restrukturisasi kredit baik di tengah pandemik ini, baik untuk pemotongan bunga atau menurunkan suku bunga dan memperlonggar waktu pembayaran pokok kredit.

"Kalau bank tidak hati-hati restrukturisasi kredit, maka bisa bawa petaka terutama bagi bank yang masuk kategori BUKU I dan BUKU II karena itu berkaitan dengan modal perbankan.

"Karena jika terlalu jor-joran berikan restrukturisasi bisa berdampak pada kesehatan bank. Bank yang tadinya sehat atau sangat sehat bisa jadi sakit loh, jadi harus hati-hati betul. Jangan terima jika ada yang minta corona sebagai keadaan memaksa," katanya.

Baca Juga: Bakal Makin Banyak Bank Merger Tahun Depan, Mengapa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya