Omzet UMKM Tersisa 20 Persen, Relaksasi Kredit Belum Efektif
Padahal ada relaksasi kredit yang diatur dalam POJK No 11
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, seluruh sektor UMKM terdampak COVID-19 atau Virus Corona. Bahkan hingga saat ini, menurutnya, omzet pengusaha UMKM hanya tersisa 10 hingga 20 persen dari modal.
"Sejak Januari sektor Pariwisata dan UMKM sektor Ekonomi Kreatif mulai hancur lebur. Setelah itu Februari dengan adanya himbauan bepergian dan social distancing berdampak besar kepada UMKM fashion. Seperti Tanah Abang, Ramayana, Manggadua, Thamrin. Saat Maret dengan isu lockdown maka UMKM kuliner dan transportasi ojol mulai hancur lebur hingga saat ini," katanya kepada IDN Times, Kamis (16/4).
Baca Juga: Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt Collector
1. Leasing dan koperasi yang tidak di bawah pemerintah diklaim masih sulit memberi relaksasi
Pemerintah dan beberapa lembaga keuangan telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu sektor UMKM yang terdampak virus corona. Salah satulembaga yang memberi keringanan itu yakni OJK. Restrukturisasi kredit untuk UMKM terdampak COVID-19 diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit di antaranya yakni debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Ikhsan mengatakan industri keuangan bank dan non bank yang berada di bawah pengasawan OJK memanng masih tunduk terhadap peraturan tersebut. Namun, industri di luar pengawasan pemerintah seperti leasing dan koperasi tidak tunduk terhadap aturan itu.
"Jadi POJK 11 itu tidak membantu UMKM, apalagi (lembaga) yang di luar pengawasan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Pendanaan untuk UMKM yang Terdampak Virus Corona
Baca Juga: Hadapi COVID-19, Pedagang Kue Ini Terbantu dengan Relaksasi Kredit BRI