TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omzet UMKM Tersisa 20 Persen, Relaksasi Kredit Belum Efektif 

Padahal ada relaksasi kredit yang diatur dalam POJK No 11

Ketua Asosiasi UMKM, Ikhsan Ingratubun (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, seluruh sektor UMKM terdampak COVID-19 atau Virus Corona. Bahkan hingga saat ini, menurutnya, omzet pengusaha UMKM hanya tersisa 10 hingga 20 persen dari modal.

"Sejak Januari sektor Pariwisata dan UMKM sektor Ekonomi Kreatif mulai hancur lebur. Setelah itu Februari dengan adanya himbauan bepergian dan social distancing berdampak besar kepada UMKM fashion. Seperti Tanah Abang, Ramayana, Manggadua, Thamrin. Saat Maret dengan isu lockdown maka UMKM kuliner dan transportasi ojol mulai hancur lebur hingga saat ini," katanya kepada IDN Times, Kamis (16/4).

Baca Juga: Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt Collector

1. Leasing dan koperasi yang tidak di bawah pemerintah diklaim masih sulit memberi relaksasi

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah dan beberapa lembaga keuangan telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu sektor UMKM yang terdampak virus corona. Salah satulembaga yang memberi keringanan itu yakni OJK. Restrukturisasi kredit untuk UMKM terdampak COVID-19 diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit di antaranya yakni debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Ikhsan mengatakan industri keuangan bank dan non bank yang berada di bawah pengasawan OJK memanng masih tunduk terhadap peraturan tersebut. Namun, industri di luar pengawasan pemerintah seperti leasing dan koperasi tidak tunduk terhadap aturan itu.

"Jadi POJK 11 itu tidak membantu UMKM, apalagi (lembaga) yang di luar pengawasan pemerintah," ujarnya.

2. Pemerintah diharapkan tidak tebang pilih dalam memberikan stimulus

(Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain itu, dia mengatakan seharusnya pemerintah tidak tebang pilih dalam memberikan stimulus. Contohnya seperti pembebasan iuran listrik hanya diperuntukan bagi usaha mikro saja, sedangkan usaha berskala menengah dan kecil tidak mendapat stimulus itu.

"Seharunya pemerintah memberi diskon 50 persen (tarif listrik) terhadap semuanya, tidak bisa sekaran ini pemerintah mengotak-kotakan, karena ini dampaknya ke semua," ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Pendanaan untuk UMKM yang Terdampak Virus Corona

3. Relaksasi seharusnya dapat membantu sektor UMKM tapi pada kenyataannya tidak berjalan

UMKM Kuliner yang bekerjasama dengan Grab (Dok. IDN Times)

Menurut Ikhsan, satu-satunya insentif yang dapat membantu sektor UMKM kebijakan relaksasi. Namun, pada kenyataannya industri keuangan nonbank terutama leasing bekerja seperti biasa, sesuai target dan bahkan mempersulit relaksasi.

"Pemerintah untuk kedepan diharapkan tidak lagi mengandalkan keuangan nonbank leasing-leasing itu, bikin sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Hadapi COVID-19, Pedagang Kue Ini Terbantu dengan Relaksasi Kredit BRI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya