Pasar Digital Dirilis, BUMN Resmi Dilarang Ikut Proyek di Bawah Rp14 M
Erick juga mendorong perusahaan BUMN belanja produk lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Program PaDi (Pasar Digital) UMKM secara resmi diluncurkan. Program ini diusung bersama oleh Kementerian BUMN, Bela Pengadaan dari LKPP, dan Laman UKM dari Kemenkop UKM.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan saat ini PaDi baru merupakan piloting project terbatas pada sembilan BUMN yaitu Telkom, Pertamina, Pupuk Indonesia, Waskita Karya, Wijaya Karya, PP, BRI, Pegadaian, dan PNM.
“Saya ingin dimulai dulu dengan sembilan BUMN ini dan kita lihat 2-3 bulan ke depan. Kita lakukan evaluasi dan jika hasilnya baik, akan kita perluas implementasinya pada BUMN lainnya. Karena saya ingin semua dimulai secara baik,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (17/8/2020).
1. Proses transkasi PaDi dapat dilakukan melalui virtual account bank Himbara
PaDi UMKM merupakan ekosistem yang disediakan BUMN untuk UMKM. Hampir keseluruhan prosesnya melibatkan BUMN. Proses transaksi pembayaran belanja di PaDi UMKM dapat menggunakan virtual account yang disediakan oleh bank-bamk himpunan bank milik negara (Himbara).
Erick mengatakan keterlibatan bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN juga akan diperkuat dalam hal pemberian pembiayaan kepada UMKM melalui PaDi UMKM. Dalam proses piloting ini, pembiayaan baru sebatas oleh Bank BRI, Pegadaian, dan PNM.
"Belanja BUMN pada UMKM ditekankan untuk mengutamakan pada produk hasil karya dalam negeri atau produk yang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya relatif tinggi. Hal ini juga didukung dengan kualitas produk dalam negeri yang saat ini sudah jauh lebih baik,"ujarnya.
Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Erick Thohir Larang BUMN Ikut Proyek di Bawah Rp14 M