Pemerintah Bakal Guyur Rp155,6 Triliun untuk 12 Perusahaan BUMN
Dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan dana hingga ratusan triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana ini diberikan kepada BUMN untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemik COVID-19.
Pelaksanaan program pemulihan ekonomi ini telah diatur presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020. Dalam PP tersebut, PMN dapat diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN hingga anak perusahaan yang terdampak oleh COVID-19.
Baca Juga: Dua Perusahaan BUMN Produksi 3 Jenis Obat untuk Pasien COVID-19
1. Berikut rincian dana yang akan disalurkan untuk perusahaan BUMN
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh IDN Times, dukungan dana yang diberikan kepada 12 BUMN tersebut terdiri dari Rp27,56 triliun yang sudah tercantum dalam APBN 2020 maupun Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Rp1228,04 triliun dukungan tambahan program PEN.
Sehingga secara total, dana-dana yang mengucur kepada BUMN untuk Program PEN mencapai Rp155,603 triliun yang terdiri dari PMN, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, serta talangan modal kerja.
Baca Juga: Berita Hoaks Menjamur di Lingkungan BUMN, Masyarakat Diminta Waspada