TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah hanya Jadi Penjamin Dana Talangan Rp8,5 T untuk Garuda

Dana tidak berasal dari APBN. Pemerintah tidak kucurkan uang

Ilustrasi penerbangan (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan dana talangan yang diberikan pemerintah kepada beberapa perusahaan milik negara termasuk PT Garuda Indonesia Tbk tidak berasal dari APBN. Dia mengatakan bahwa pemerintah hanya menjadi penjamin, bagi pemberi dana kepada maskapai pelat merah itu.

"Dana itu bisa didapat Garuda dari mana saja bisa dari perbankan. Tapi bukan dari dana APBN. Pemerintah hanya sebagai penjamin bukan pemberi dana," kata dia dalam diskusi online, Selasa (2/6).

Baca Juga: Segera Jatuh Tempo, Utang Rp7 T Garuda Bakal Dibayar dengan Utang Baru

1. Kementerian BUMN klaim tidak mungkin dana pemerintah masuk ke perusahaan BUMN publik

IDN Times / Auriga Agustina

Arya mengatakan tidak mungkin emiten berkode saham GIAA tersebut mendapatkan dana dari pemerintah lantaran statusnya sebagai perusahaan publik yang sahamnya hanya 60 persen dimiliki negara.

"Jadi tidak ada dana pemerintah masuk ke Garuda. Pemerintah gak mungkin bisa memasukan dana langsung ke Garuda karena dia bukan 100 persen milik pemerintah," ucapnya.

2. Penentuan nominal dana talangan usulan masing-masing direksi BUMN

IDN Times/Auriga Agustina

Terkait penentuan nominal dana talangan, Arya mengatakan itu merupakan usulan dari masing-masing direksi BUMN. Sebab, posisi pemerintah hanya sebagai penjamin Garuda Indonesia untuk mendapatkan dana talangan tersebut. 

"Tergantung perusahanlah. Secara Good Corporate Governance (GCG) mereka punya hitungan sendiri. Ya pemerintah ada hitung-hitungan juga tapi bukan mereka yang kasih, itu salah. Tidak ada uang pemerintah yang masuk ke Garuda," ucapnya. 

Baca Juga: Garuda Terlilit Utang Rp7,5 Triliun, Pemerintah Cari Solusi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya